STRUKTUR ORGANISASI
JOB DESCRIPTION
Seksi Profesi dan Pengamanan yang selanjutnya disingkat Sipropam adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan di bidang provos dan pengamanan internal pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.
Sipropam bertugas melaksanakan pembinaan dan pemeliharaan disiplin, pengamanan internal, pelayanan pengaduan masyarakat yang diduga dilakukan oleh anggota Polri dan/atau PNS Polri, melaksanakan sidang disiplin dan/atau kode etik profesi Polri, serta rehabilitasi personel;
Dalam pelaksanaan tugas Sipropam menyelenggarakan :
1. Pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku dan tindakan personel Polri;
2. Penegakan Disiplin, ketertiban dan pengamanan internal personel Polres;
3. Pelaksanaan sidang disiplin dan/atau kode etik profesi serta pemuliaan profesi personel;
4. Pengawasan dan penilaian terhadap personel Polres yang sedang dan telah menjalankan hukuman disiplin dan/atau kode etik profesi; dan
5. Penerbitan rehabilitasi personel Polres yang telah melaksanakan hukuman dan yang tidak terbukti melakukan pelanggaran Disiplin dan/atau Kode Etik Profesi;