|
|||
SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. | |||
SPKT dapat melayani : • Laporan Polisi ( LP ) • Surat Tanda Terima Laporan Polisi ( STTPLP ) • Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ( SP2HP ) • Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan ( SKTLK ) • Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) • Surat Tanda Terima Pemberitahuan ( STTP ) • Surat Keterangan Lapor Diri ( SKLD ) • Surat Ijin Keramaian • Surat Rekomendasi Ijin Usaha Jasa Pengamatan • Surat Ijin Mengemudi ( SIM ) • Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( STNK ) Fungsi SPKT lainnya : |