MEKANISME PELAYANAN SIM

STANDART PELAYANAN

PENERBITAN SIM ONLINE DI SATPAS POLRES BATU

 

Pembuatan SIM Baru

  • WNI
  • Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang ditunjuk
  • Surat Keterangan Psikologi
  • Mengisi Formulir pendaftaran
  • Melampirkan Kartu Tanda Penduduk ( EKTP ) yang masih berlaku dengan persyaratan usia sebagai berikut
  1. Usia 17 ( tujuh belas) tahun untuk Surat Izin Mengemudi gol A, C, dan D
  2. Usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin Mengemudi Gol B1 dan
  3. Usia 21 ( Dua puluh satu ) tahun untuk Surat Izin Mengemudi Gol B2

 

 

 

 

 

Pembuatan SIM Perpanjangan

  • WNI
  • Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang ditunjuk
  • Surat Keterangan Psikologi
  • Mengisi Formulir pendaftaran
  • Melampirkan SIM asli yang masih berlaku
  • Melampirkan Kartu Tanda Penduduk ( EKTP ) yang masih berlaku dengan persyaratan usia sebagai berikut
  1. Usia 17 ( tujuh belas) tahun untuk Surat Izin Mengemudi gol A, C, dan D
  2. Usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin Mengemudi Gol B1 dan
  3. Usia 21 ( Dua puluh satu ) tahun untuk Surat Izin Mengemudi Gol B2

 

Peningkatan Golongan SIM

  • WNI
  • Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang ditunjuk
  • Surat Keterangan Psikologi
  • Mengisi Formulir pendaftaran
  • Melampirkan SIM asli yang masih berlaku
  • Melampirkan Kartu Tanda Penduduk ( EKTP ) yang masih berlaku .
  • Melampirkan Hasil Uji Simulator ( SKKUP )

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kelengkapan data ke petugas di loket pendaftaran
  • Pemohon melakukan pembayaran biaya administrasi penerbitan SIM di petugas BRI
  • Registrasi identitas pemohon ke komputer
  • Pengambilan sidik jari , Foto dan tanda tangan SIM
  • Pelaksanaan ujian Simulator apabila Lulus akan dilanjutkan
  • Ujian Teori melalui sistem AVIS, apabila Lulus maka akan dilanjutkan
  • Ujian Praktek apabila Lulus akan dilanjutkan
  • Produksi / Cetak sim
  • Penyerahan SIM ke pemohon
  • Apabila pemohon tidak lulus akan dilakukan ujian ulang dalam tenggang waktu maksimal 14 hari

 

Jangka Waktu Pelayanan

  • Sim baru A dan C : 170 Menit
  • Sim A Umum , BI dan BII : 180 Menit
  • Sim baru A, BI, BII Umum : 180 menit
  • Perpanjangan SIM A, C, dan D :   50 Menit
  • Perpanjangan Sim A, BI dan BII :   80 Menit
  • Perpanjangan SIM Umum :   80 Menit

 

Biaya/tarif

  • Sim A, BI, BII, Baru : 120 Ribu
  • Sim C Baru : 100 Ribu
  • Sim D Baru :   50 Ribu
  • SIM A, BI, BII Perpanjangan :   80 Ribu
  • SIM C Perpanjangan :   75 Ribu
  • SIM D Perpanjangan :   30 Ribu
  • Uji Simulator :   50 Ribu

 

Produk Pelayanan

  • SIM C untuk mengemudikan sepeda motor
  • SIM A/A Umum untuk mengemudikan mobil (R4)
  • SIM D Khusus untuk orang cacat
  • SIM BI dan BII / Umum  untuk mengemudikan Bus dan Truck

 

Pengelolaan Pengaduan

  • Melalui kotak saran yang sudah disiapkan di Satpas
  • Melalui Surat Resmi yang ditujukan kepada pejabat penyelenggara pelayanan SIM Online ( Kasat Lantas )
  • Melalui Tlp/ SMS / Email
  • Melalui Call Center yang tersedia
  • Melalui Media Sosial

 

KOMPONEN STANDART PELAYANAN YANG TERKAIT DENGAN PROSES PENGELOLAAN PELAYANAN DI INTERNAL ORGANISASI (MANUFACTURING)

 Dasar Hukum

  1. UU no nomer 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan ( lembaran negara republik Indonesia Nomer 5025).
  2. Undang undang nomer 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 nomer 112 , Tambahan lembaran Negara RI Nomer 5038).
  3. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomer 36 tahun 2012 tentang petujuk Teknis Penyusunan Penetapan dan Penerapan Standart Pelayanan .
  4. Peraturan Presiden nomer 55 tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan pemberantasan korupsi.
  5. Keputusan Meteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Nomer : Kep/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat unit Pelayanan Instansi Pemerintah tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Penetapan dan Penerapan Standart Pelayanan

Sarana Prasarana, dan/atau Fasilitas

  • Pembangunan ruang tunggu terpadu
  • Ruang menyusui
  • Arena bermain
  • Pojok baca
  • Kipas angin
  • Fotocopy gratis
  • Air mineral gratis
  • Antrian elektronik (fifo)
  • Ikm electroni

MAKLUMAT KAPOLRES BATU

JAM PELAYANAN