STANDART PELAYANAN
PENERBITAN SIM ONLINE DI SATPAS POLRES BATU
Pembuatan SIM Baru
- WNI
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang ditunjuk
- Surat Keterangan Psikologi
- Mengisi Formulir pendaftaran
- Melampirkan Kartu Tanda Penduduk ( EKTP ) yang masih berlaku dengan persyaratan usia sebagai berikut
- Usia 17 ( tujuh belas) tahun untuk Surat Izin Mengemudi gol A, C, dan D
- Usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin Mengemudi Gol B1 dan
- Usia 21 ( Dua puluh satu ) tahun untuk Surat Izin Mengemudi Gol B2
Pembuatan SIM Perpanjangan
- WNI
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang ditunjuk
- Surat Keterangan Psikologi
- Mengisi Formulir pendaftaran
- Melampirkan SIM asli yang masih berlaku
- Melampirkan Kartu Tanda Penduduk ( EKTP ) yang masih berlaku dengan persyaratan usia sebagai berikut
- Usia 17 ( tujuh belas) tahun untuk Surat Izin Mengemudi gol A, C, dan D
- Usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin Mengemudi Gol B1 dan
- Usia 21 ( Dua puluh satu ) tahun untuk Surat Izin Mengemudi Gol B2
Peningkatan Golongan SIM
- WNI
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang ditunjuk
- Surat Keterangan Psikologi
- Mengisi Formulir pendaftaran
- Melampirkan SIM asli yang masih berlaku
- Melampirkan Kartu Tanda Penduduk ( EKTP ) yang masih berlaku .
- Melampirkan Hasil Uji Simulator ( SKKUP )
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kelengkapan data ke petugas di loket pendaftaran
- Pemohon melakukan pembayaran biaya administrasi penerbitan SIM di petugas BRI
- Registrasi identitas pemohon ke komputer
- Pengambilan sidik jari , Foto dan tanda tangan SIM
- Pelaksanaan ujian Simulator apabila Lulus akan dilanjutkan
- Ujian Teori melalui sistem AVIS, apabila Lulus maka akan dilanjutkan
- Ujian Praktek apabila Lulus akan dilanjutkan
- Produksi / Cetak sim
- Penyerahan SIM ke pemohon
- Apabila pemohon tidak lulus akan dilakukan ujian ulang dalam tenggang waktu maksimal 14 hari
Jangka Waktu Pelayanan
- Sim baru A dan C : 170 Menit
- Sim A Umum , BI dan BII : 180 Menit
- Sim baru A, BI, BII Umum : 180 menit
- Perpanjangan SIM A, C, dan D : 50 Menit
- Perpanjangan Sim A, BI dan BII : 80 Menit
- Perpanjangan SIM Umum : 80 Menit
Biaya/tarif
- Sim A, BI, BII, Baru : 120 Ribu
- Sim C Baru : 100 Ribu
- Sim D Baru : 50 Ribu
- SIM A, BI, BII Perpanjangan : 80 Ribu
- SIM C Perpanjangan : 75 Ribu
- SIM D Perpanjangan : 30 Ribu
- Uji Simulator : 50 Ribu
Produk Pelayanan
- SIM C untuk mengemudikan sepeda motor
- SIM A/A Umum untuk mengemudikan mobil (R4)
- SIM D Khusus untuk orang cacat
- SIM BI dan BII / Umum untuk mengemudikan Bus dan Truck
Pengelolaan Pengaduan
- Melalui kotak saran yang sudah disiapkan di Satpas
- Melalui Surat Resmi yang ditujukan kepada pejabat penyelenggara pelayanan SIM Online ( Kasat Lantas )
- Melalui Tlp/ SMS / Email
- Melalui Call Center yang tersedia
- Melalui Media Sosial
KOMPONEN STANDART PELAYANAN YANG TERKAIT DENGAN PROSES PENGELOLAAN PELAYANAN DI INTERNAL ORGANISASI (MANUFACTURING)
Dasar Hukum
- UU no nomer 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan ( lembaran negara republik Indonesia Nomer 5025).
- Undang undang nomer 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 nomer 112 , Tambahan lembaran Negara RI Nomer 5038).
- Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomer 36 tahun 2012 tentang petujuk Teknis Penyusunan Penetapan dan Penerapan Standart Pelayanan .
- Peraturan Presiden nomer 55 tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan pemberantasan korupsi.
- Keputusan Meteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Nomer : Kep/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat unit Pelayanan Instansi Pemerintah tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Penetapan dan Penerapan Standart Pelayanan
Sarana Prasarana, dan/atau Fasilitas
- Pembangunan ruang tunggu terpadu
- Ruang menyusui
- Arena bermain
- Pojok baca
- Kipas angin
- Fotocopy gratis
- Air mineral gratis
- Antrian elektronik (fifo)
- Ikm electroni
MAKLUMAT KAPOLRES BATU
JAM PELAYANAN