PERS RELEASE UNGKAP KASUS 170 KUHP
Senin 25 Juli 2016, Kapolres Batu Akbp Leonardus Simarmata, S.Sos, S.I.K, M.H, merilis ungkap kasus 170 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, yang terjadi pada tanggal 4 Juli 2016, dengan Tsk 4 (empat) orang;
1. O.H.A, 35 tahun.
2. F.R, 28 tahun.
3. R.D, 23 tahun.
4. I.G, 21 tahun.
Ke empat Tsk warga Kota Batu.
Korban : Renata Septa Baskoro, 24 tahun, alamat Jln. Samadi Kota Batu.
Kronologi:
– Pada hari Senin tanggal 4 Juli 2016 sekira pukul 02.30 Wib, berawal saat korban bersenggolan badan dengan salah satu Tsk, pada saat membeli makanan di warung lesehan Sodiq pojok Alun Alun Jln. Sudiro Kota Batu, sehingga terjadi pengeroyokan terhadap korban yang mengakibatkan luka robek pada pipi kiri korban.
– Selanjutnya datang Sdr. Rudi untuk melerai dan menghantar korban pulang ke rumahnya di Jln. Samadi Kota Batu.
– Karena korban tidak terima dengan kejadian yang dialami, maka sekitar pukul 05.30 wib korban datang lagi ke Tkp, dengan berbekal Pedang Samurai, mencari para pelaku pengeroyokan.
– Mendengar korban datang lagi mencari pelaku, ke 4 (empat) Tsk datang dan memukul korban dengan tongkat dan tangan kosong hingga korban terjatuh, melihat korban terjatuh, salah satu Tsk memukulkan batu paving yang berada di Tkp ke kepala belakang korban.
– Korban tidak sadarkan diri dan diantar oleh warga ke Rs. Hasta Brata untuk mendapatkan pertolongan.
Tindakan petugas :
1. Menerima laporan.
2. Mendatangi dan olah Tkp serta mencari keterangan saksi.
3. Minta Visum et Repertum.
4. Mengamankan Tsk untuk proses sidik lebih lanjut.
5. Mengumpulkan BB dan keterangan saksi.
BB yang diamankan :
1. 1 (satu) unit spd. motor Honda Beat warna Biru Putih.
2. 1 (satu) bilah pedang Samurai.
3. 1 (satu) bongkah batu paving blok.(hrd81)