Humas Polres Batu – Telah terjadi Pencurian dengan Pemberatan (CURANMOR) sbgmana dimaksud dlm rumusan pasal 363 KUHP di Gang Kampung Dusun Lebo, Desa Madiredo, Kec. Pujon, kab. Malang Dengan Korban RIKI HENDRIANSAH, lk, ttl 27 September 2000 (umur 16 th), islam, Swasta, alamat dusun Borah, Rt 20, Rw 07, desa Wiyurejo, kec. Pujon, kab. Malang. dan tersangka DIDIN SUDARMAWAN, Lk, ttl 08 nopember 1999 (umur 17,5 th), islam, swasta, alamat dusun Sumbermulyo, Rt. 34, Rw. 11, desa Madiredo, Kec. Pujon, kab. Malang, DONI SETIAWAN, Lk, ttl tahun 2001 (umur 15 th), islam, pekerjaan pelajar kelas V SD, alamat dusun Sumbermulyo, Rt. 35, Rw. 11, desa Madiredo, Kec. Pujon, kab. Malang, barang bukti yang di dapat 1 (satu) buah mesin kendaraan sepeda dengan Nomer Mesin 5TP963141, warna cat silver
Dengan Kronolgi kejadian Pada hari Minggu tanggal 09 April 2017 sekira jam 03,30 wib, Polsek Pujon telah berhasil ungkap kasus Curanmor kend sepeda motor Yamaha Jupiter Nopol N 3373 LL, nosin 5TP963141, noka MH35TP0066K780375, tersangka an. DIDIN SUDARMAWAN dan DONI SETIAWAN,Waktu kejadian curanmor pada hari Sabtu, 10 Desember 2016 sekira jam 21.00 wib, tkp gang kampung di dusun Sobo, desa Madiredo, Kec. Pujon, Kab. Malang. Modus Operandi : TSK mengambil sepeda motor dgn cara merusak / bandrek kunci kontaknya. Setelah berhasil merusak / bandrek, TSK membawa pergi sepeda motor hasil kejahatannya. Selanjutnya sepeda motor diprotoli onderdilnya oleh TSK kemudian onderdil tsb dijual secara terpisah.
Tafsir kerugian korban Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah)
Langkagkah yang dilakukan oleh pihak berwajib menerima Laporan, kemudian petugas mendatangi TKP serta mencatat saksi saksi kemudian amankan tersangka dan amankan barang bukti dan koordinasi dgn UPPA Polres Batu / dilimpahkan ke UPPA Polres Batu karena usia tersangka masih dibawah umur.