Polres Batu Ciduk Jaringan Narkoba Di Kota Batu
Batu – Unit Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Batu berhasil menciduk sejumlah jaringan narkoba yang beroperasi di Kota Batu. Hal ini didapatkan dari keterangan yang didapat Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata saat jumpa pers, Selasa (16/5).
Ia mengatakan pihak Satreskoba telah berhasil menjaring sejumlah empat tersangka pengedar pil koplo yang kini diamankan di Polres Batu.
Sindikat pengedar narkoba jenis Double–L ini tersingkap setelah menangkap basah tersangka dengan inisial DL alias N (22), warga Beji, Kec. Batu. Tersangka kedapatan sedang melakukan transaksi kepada pemakai berinisial R di Jalan Volly, Kel. Sisir.
DL yang juga berprofesi menjajakan bakso keliling ini mengaku sedang menjual pil koplo sejumlah 1 tik (8 butir) seharga Rp 15 ribu, Sabtu (22/4) bulan kemarin pada pukul 21.30.
Dengan tertangkapnya DL (22), akhirnya dilakukan pendalaman oleh Polres Batu mengenai asal muasal barang bukti. Dari pendalaman itu, akhirnya didapatkan sejumlah tiga nama baru.
“Tersangka mengaku mendapatkan pil koplo dari ketiga nama yang juga sudah kami amankan,” jelas AKBP Leonardus Simamatra.
Ketiga nama tersebut adalah AS alias C (22) warga Kel. Sisir, Batu, AY (21) warga Bulukerto, Bumiaji dan SA (22) warga Beji, Batu.
Dari penangkapan tersebut, telah diamankan barang bukti berupa :
12 butir milik DL, uang hasil penjualan Rp 15 ribu, dan satu unit handphone Samsung. 21 tik/168 butir milik AS, uang hasil penjualan Rp 120 ribu dan satu unit handphone Samsung. 11 butir milik AY, 1 botol isi serbuk pil koplo dan hasil penjualan Rp 200 ribu 804 butir milik SA, uang hasil penjualan Rp 95 ribu dan satu unit handphone Blackberry.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal 197 sub 196 UU RI No.36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.