Pelayananan Pembuatan SKCK Di Polsek Junrejo Cepat, Tepat Dan Mudah
Batu – Pada hari Jumat tanggal 21 April 2017, Bripka Lana Dedy selaku petugas pelaksana SKCk Polsek Junrejo dalam melayani Pemohon SKCK mengacu pada peraturan Peraturan Kapolri Kepolisian Negara Republik indonesia No 18 tahun 2014 dan terdapat di pasal 10, untuk persyaratan tata permohonan.
1. persyaratan SKCK bagi WNI meliputi :
a. Foto copy KTP dengan menunjukan KTP Asli.
b. Foto copy Kartu keluarga.
c. Foto copy akte lahir / kenal lahir.
d. Foto copy kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
e. Pas Foto bewarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 ( enam ) lembar yang digunakan untuk :
1). SKCK 1 ( satu ) lembar.
2). Arsip 1 ( satu ) lembar.
3). Buku agenda 1 ( satu ) lembar.
4). Kartu Tik 1 ( satu ) lembar
5). Formulir sidik jari 2 ( dua ) lembar.
2. Pas foto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dengan latar belakang merah, berpakaain sopan, tampak muka dan bagi pemohon yang mengenakan Jilbab, Pas Foto harus tampak muka secara utuh.
3. Bagi WNI yang akan keluar Negeri, selain melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilengkapi dengan foto copy paspor.
4. Didalam penerbitan SKCK dibagi tingkat kewenangan dalam pegurusan SKCK :
a). Tingkat Kepolisian sektor (Polsek) :
Untuk keperluan menjadi pegawain pada perusahaan / lembaga / Badan / Swasta.
b). Pindah alamat dan melanjutkan sekolah.
2. Tingkat Polres:
a). Menjadi pegawai pada lembaga / Badan / Instansi pemerintahan dan perusahaan Vital yang ditetapkan Pemerintah.
b). Masuk pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk menjadi pegawain Sipil ( PNS), TNI dan Polri
c). Pecalonan pejabat Publik, melengkapi ijin kepemilikan senjata api non organik TNI dan Polri, melanjutkan sekolah.
Prinsip yang ada dalam pengaturan tata cara penerbitan SKCK tersebut adalah agar Profesional, efektif, dan efisien dalam memberikan pelayanan penerbitan SKCK serta tidak diskriminasi maupun pungutan di luar tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP )
Ketentuan tarif PNBP SKCK sebesar Rp. 30.000,- berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilingkup Polri.
Masyarakat khusunya Wilayah Polsek Junrejo selama ini merespon baik dan merasa senang di dalam pengurusan SKCK karena sangat mudah dan cepat untuk harapan dalam pelayanan kedepan lebih ditingkatan lagi.