Polres Batu bangun Konsulidasi dan Jaga Eksistensi Pencak Silat di Tengah Pandemi dengan IPSI Batu

Polres Batu bangun Konsulidasi dan Jaga Eksistensi Pencak Silat di Tengah Pandemi dengan IPSI Batu

Polres Batu bangun Konsulidasi dan Jaga Eksistensi Pencak Silat di Tengah Pandemi dengan IPSI Batu

Sebanyak 22 perwakilan Perguruan Pencak Silat yang ada di Kota Batu berkumpul di Omah Koempul Kota Batu, Selasa (9/3). Mereka berkonsolidasi agar pencak silat bisa terjaga eksistensi di tengah masa pandemi. Mereka juga berkomitmen bersama Kapolres Batu untuk menciptakan kondusivitas Kota Wisata ini.

Selain eksistensi anggota, IPSI Kota Batu berkomitmen untuk ikut berperan menjaga kondusivitas keamanan kota ini bersama kepolisian. Kegiatan ini dihadiri Kapolres Batu, AKBP Catur C Wibowo SIK MIK. Selasa (9/3).

“Saya yakin semua perguruan pencak silat memiliki tujuan menjaga diri dan membela diri. Tidak ada perguruan yang tujuan kegiatannya untuk merusak kepada kelompok ataupun diri pribadi,” ujar Catur.
Kapolres mengapresiasi giat tatap muka dan mendorong adanya silaturahmi antar perguruan silat. Karena ketika sudah saling mengenal, setiap terjadi perseteruan maka akan mudah dalam mencari penyelesaiannya

Menurut Ketua Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Batu, Muladi, sebagai ketua terpilih pihaknya bersama formatur telah membuat kebijakan untuk menselaraskan organsasi IPSI bersama perguruan yang ada di dalamnya.

 


“Semua perguruan pencak silat telah mengirimkan enam perwakilannya untuk ikut mengkondisikan perguruan yang ada di Kota Batu. Bila ada sesuatu di internal bisa langsung mengambil langkah yang diperlukan,” ujar Muladi,

Muladi menjelaskan, untuk mengembangkan prestasi olah raga pecak silat, IPSI telah membuat berbagai program kegiatan. Sayangnya, program yang telah direncanakan itu sejak tahun 2020 harus dibatasi dengan adanya pandemi.

“Tahun 2020 ada penerapan pembatasan kegiatan masyarakat , sehingga semua kegiatan dibatasi. Dan IPSI menekankan kepada semua perguruan untuk melakukan latihan di rumah. Artinya, kegiatan latihan bagi para murid pencak silat tdk berhenti sehingga eksistensi Cabor ini tetap bisa terjaga,” kata Muladi.
Selain itu dalam pertemuan kemarin juga menjadi ajang silaturahmi antar perguruan pencak silat yang ada di Kota Batu. Termasuk mengkokohkan perguruan yang telah ada, dan mengondisikan eksistensi keanggotaan IPSI.

“Seperti mengkondisikan persyaratan yang harus dipenuhi Perguruan Silat Kera Sakti agar bisa menjadi anggota IPSI Kota Batu. Karena perguruan ini belum tercatat sebagai anggota IPSI akibat adanya persyaratan yang belum dipenuhi,” tegasnya.

Aksi Unras Gabungan Mahasiswa di Malang Kota Dibubarkan Karena Langgar Prokes Covid-19 dan Merusak Mobil Polisi

Aksi Unras Gabungan Mahasiswa di Malang Kota Dibubarkan Karena Langgar Prokes Covid-19 dan Merusak Mobil Polisi

Aksi Unras Gabungan Mahasiswa di Malang Kota Dibubarkan Karena Langgar Prokes Covid-19 dan Merusak Mobil Polisi

MALANG KOTA,- Dalam rangka memperingati hari Perempuan Internasional, puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam FMN (Front Mahasiswa Nasional) bersama dengan Aliansi Gerakan Perempuan Bersama Rakyat (GEMPUR), elemen AMP, Free West Papua, Senin (8/3/2021) pagi, sekira pukul 09.00 WIB menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD/ Balai Kota Malang.

Dalam aksinya, selain membentangkan poster dan spanduk puluhan massa aksi ini juga melakukan orasi.

Saat melakukan orasi, mereka menyatakan beberapa sikap yang ditujukan kepada Pemerintah Pusat maupun daerah.

Diantaranya, hancurkan kapitalisme, sah kan RUU PKS & wujudkan kesejahteraan sosial berbasis gender, lawan dan hancurkan Seksisme dan kapitalisme sahkan RUU PKS/penghapusan kekerasan seksual sekarang juga rebut hak buruh perempuan yang dirampas tirani.

Selain itu juga, tolak otsus jilid 2 solusinya referendum bagi West Papua, Tarik militer Indonesia dari seluruh tanah Papua.

“Kitong minta merdeka bukan minta otsus, Stop the coup end military dictatorship, Berikan ruang aman bagi perempuan Papua,”teriak para masa aksi.

Para pendemo ini juga membagikan selebaran kepada pengguna jalan yang lewat sekitar stadion Gajayana Malang.

Sekira pukul 09.30 WIB, petugas dari Polresta Malang Kota dan Satpol-PP Pemkot Malang memberikan himbauan kepada para pendemo agar aksinya dihentikan karena tidak mengantongi izin.

Terlebih lagi saat ini masih di massa Pandemi Covid-19, serta pemberlakuan PPKM skala Mikro.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata menghimbau, agar massa aksi segera membubarkan diri karena saat ini masih Pandemi Covid-19.

“Selain itu, aksi yang dilakukan ini tidak sesuai dengan peringatan “Women Day”. Dan mengganggu aktifitas masyarakat yang lain, apalagi saat ini masih di massa Pandemi Covid-19 dan penerapan PPKM Mikro,” jelas Kombes Pol Leonardus,Senin (8/3/21).

Para pendemo ini akhirnya dimasukkan ke dalam truk untuk dikembalikan ke titik awal.

Namun ditengah perjalanan, pendemo yang diangkut oleh truk justru melakukan pengerusakan dengan cara menendang kaca bagian belakang truk.

Sehingga para pendemo dibawa ke Mapolresta Malang untuk dilakukan pemeriksaan.

“Saat kita angkut menggunakan truk, mereka justru melakukan pengerusakan dengan menendang kaca truk. Sehingga kami bawa ke Mako untuk dilakukan pemeriksaan,” pungkas Kombes Leonardus.(*)

Pelayanan Prima SPKT Polres Batu

Pelayanan Prima SPKT Polres Batu

Pelayanan Prima SPKT Polres Batu

SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolres, SPKT dipimpin oleh Ka SPKT yang bertanggung jawab kepada Kapolres, dibawah koordinasi dan arahan Kabagops, serta dalam pelaksanaan tugas sehari – hari di bawah kendali Wakapolres, Sedangkan Ka SPKT melaksanakan tugas di bantu Oleh Kanit SPKT.

Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Batu merupakan unsur administrasi yang bertugas menerima laporan/pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi dari masyarakat melalui telepon (0341) 599045 atau datang langsung ke SPKT.

SPKT Polres Batu selain menerbitkan Laporan Polisi dan membuat STTLP (Surat Tanda Terima Laporan Polisi) juga memberikan pelayanan berupa pembuatan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) serta mendatangi tempat kejadian perkara di wilayah hukum Polres Batu untuk melaksanakan Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP).

5 S (Senyum, sapa, salam, sopan dan santun) serta Percepatan pelayanan dan keakuratan data menjadi salah satu prinsip yang harus dipegang oleh masing – masing anggota SPKT untuk memberikan pelayanan prima Kepolisian kepada masyarakat.

Kapolres Batu Akbp Catur C. Wibowo, S.I.K., M.H. berharap kepada masing – masing anggota SPKT agar senantiasa meningkatkan kemampuan dan profesionalitas kerja agar dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat secara maksimal.

Dengan adanya aplikasi pelayanan publik berbasis teknologi informasi (APEL BATU), masyarakat dapat melaporkan tentang layanan yang dibutuhkan mulai dari Kejadian Perkara sampai dengan akses wisata maupun penginapan dan kuliner yang ada di Kota Batu dengan mengunduh aplikasi Apel Batu yang disediakan oleh Polres Batu.

Aplikasi Apel Batu merupakan salah satu inovasi percepatan anggota Polres Batu dalam mendatangi TKP sehingga lebih maksimal untuk memberikan pertolongan kepada masyarakat yang sedang mengalami kejadian perkara tindak pidana maupun bencana alam.

Dengan membuka Aplikasi Apel Batu dan menekan tombol layanan Call Center atau layanan pengaduan, masyarakat bisa melaporkan kejadian yang sedang dialami maupun yang terjadi di sekitarnya, yang selanjutnya laporan tersebut akan diterima oleh petugas OPR Apel Batu/Command Center dan segera disampaikan ke Unit SPKT untuk segera disampaikan ke Petugas Sat Reskrim, Sat Lantas, Sat Sabhara bahkan ke Instansi samping seperti PMK, Satpol PP, PLN, PDAM, TAGANA, dll tergantung peristiwa yang dilaporkan oleh masyarakat, agar petugas segera meluncur ke TKP dan dapat melaksanakan pertolongan dengan segera secara bersinergi dengan instansi terkait.

Kapolda Jatim Rumuskan Perangi Hoax, Sebelum Masuk Ranah Pidana

Kapolda Jatim Rumuskan Perangi Hoax, Sebelum Masuk Ranah Pidana

Kapolda Jatim Rumuskan Perangi Hoax, Sebelum Masuk Ranah Pidana

SURABAYA – Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta dan Pejabat Utama Polda Jatim menerima audensi dari Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), pada Selasa siang (23/2/2021) di Selasar Gedung Tribrata Polda Jatim.

Dalam kesempatan ini, Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta berharap ke depan ada sebuah badan yang fokus untuk penanganan Berita Hoax. Amsi bisa menjadi bagian Kriminal Justice Sistem di dalamnya.

“Saya berkeinginan nanti AMSI menjadi bagian dari pembentukan badan yang menjadi Kriminal Justice Sistem-nya kita sehingga tidak setiap Berita Hoax itu di proses pidana,” ucapnya.

Lebih lanjut, Kapolda Jatim menjelaskan jika terkait dengan pemberitaan, ada pengkajian terlebih dahulu, ada pembelajaran, edukasi, dan regulasi yang harus disampaikan.

Kalau memang Ultimum remedium, dan benar-benar terkait dengan pemberitaan, maka pidana adalah sarana terakhir sebelum semua sistem berjalan.

“Setelah pertemuan ini saya minta ada rapat dengan temen-temen AMSI, PWI, asosiasi penyelenggara jasa telekomunikasi, untuk membuat rumusan pembentukan badan, untuk menyaring, dan meneliti, agar berita hoax itu tidak masuk ke ranah pidana terlebih dahulu,” tambah Kapolda Jatim.

Menurut Kapolda Jatim badan ini perlu di bentuk kemudian regulasinya bisa di atur pembentukannya oleh kepala daerah.

Pemerintah daerah mempunyai struktur bagian humas, jadi undang-undang Pers ada, undang-undang IT ada. Serta ada juga landasan yuridis, ada badan yang bisa di bentuk menurut Gubernur atau keputusan Forkopimda. Nanti AMSI menjadi bagian di dalamnya, baru nnati cara bekerjanya,” Imbuhnya Irjen Pol Nico Afinta.

Sementara, ketua AMSI Jatim, Arief Rahman menyambut baik atas gagasan Kapolda Jatim, pasalnya AMSI sendiri dibentuk, berangkat dari perlawanan Hoax, dan tentunya yang terpenting adalah membangun profesionalitas, serta kredibilitas media.

“Saya tentu senang sekali dan berterimakasih, ini merupakan kehotmatan bagi kami. AMSI memang berangkat dari perang melawan hoax sejak awal itu, dan tentu yang juga sangat penting adalah, membangun profesionalitas dan kredibilitas media, semangat berdirinya AMSI adalah untuk itu,” Paparnya Ketua AMSI Jatim.

“Kami kesini tujuannya salah satunya adalah untuk itu sebenarnya, dan kami ingin mengajak Forkopimda bersama-sama memerangi hoax, dan penandatangan MoU, bersinergi bersama-samabmemerangi hoax,” Imbuh Arief Rahman.

Anggota Polres Batu Laksanakan Operasi Prokes, Disiplinkan Penggunaan Masker

Anggota Polres Batu Laksanakan Operasi Prokes, Disiplinkan Penggunaan Masker

Operasi Yustisi gencar dilakukan oleh Polres Batu termasuk Polsek jajaran. Bhabinkamtibmas selaku ujung tombak Polri di tengah masyarakat juga tak lelahnya melakukan operasi yustisi penegakkan pendisiplinan penggunaan masker.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Bripka Julianto Dona, Bhabinkamtibmas Bulukerto Polsek Bumiaji dengan wilayah binaan , Kecamatan Bumiaji  Kota Batu  yang melakukan operasi yustisi di wilayah binaannya,

Dalam operasi tersebut, Bripka Julianto Dona mengedukasi masyarakat terkait upaya pencegahan covid-19, diantaranya dalam menggunakan masker. “Hal ini untuk mencegah penularan covid-19 di wilayah Kec. Bumiaji,” jelas Bripka Julianto Dona.

Bripka Julianto Dona meminta seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta dalam mengantisipasi penyebaran covid-19.

“Kami berharap masyarakat mematuhi kebijakan pemerintah dalam mengaplikasikan tatanan adaptasi kebiasaan baru, yakni memakai masker, mencuci tangan serta menghindari kerumunan massa atau menjaga jarak,” tambahnya

Anggota Polres Batu Laksanakan Operasi Prokes, Disiplinkan Penggunaan Masker

Anggota Polres Batu Laksanakan Operasi Prokes, Disiplinkan Penggunaan Masker

Batu- Operasi Yustisi gencar dilakukan oleh Polres Batu termasuk Polsek jajaran. Bhabinkamtibmas selaku ujung tombak Polri di tengah masyarakat juga tak lelahnya melakukan operasi yustisi penegakkan pendisiplinan penggunaan masker.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Bripka Julianto Dona, Bhabinkamtibmas Bulukerto Polsek Bumiaji dengan wilayah binaan , Kecamatan Bumiaji  Kota Batu  yang melakukan operasi yustisi di wilayah binaannya,

Dalam operasi tersebut, Bripka Julianto Dona mengedukasi masyarakat terkait upaya pencegahan covid-19, diantaranya dalam menggunakan masker. “Hal ini untuk mencegah penularan covid-19 di wilayah Kec. Bumiaji,” jelas Bripka Julianto Dona.

Bripka Julianto Dona meminta seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta dalam mengantisipasi penyebaran covid-19.

“Kami berharap masyarakat mematuhi kebijakan pemerintah dalam mengaplikasikan tatanan adaptasi kebiasaan baru, yakni memakai masker, mencuci tangan serta menghindari kerumunan massa atau menjaga jarak,” tambahnya

 

Aksi Berani Kanit Laka Sat Lantas Polres Batu Aiptu Trimo, SH, Selamatkan warga yang tersengat Listrik , tuai pujian warga .

Aksi Berani Kanit Laka Sat Lantas Polres Batu Aiptu Trimo, SH, Selamatkan warga yang tersengat Listrik , tuai pujian warga .

Aksi Berani Kanit Laka Sat Lantas Polres Batu Aiptu Trimo, SH, Selamatkan warga yang tersengat Listrik , tuai pujian warga .

 

Polres Batu – Bagi anda pemilik rumah yang menggunakan rangka plafon dan atap rumah dari bahan baja ringan, di minta untuk berhati-hati jika hendak naik ke plafon.

Karenanya , sorang pria paruh baya tersengat listrik ketika tengah memperbaiki atap (saluran air) yang bocor diatas plafon di Jalan Kelud, Gang Punden, RW 11, RW 2, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, pada Selasa (12/1/2021) pukul 09.00 WIB.

Menurut saksi mata di lokasi kejadian, Anas warga Kaliputih, korban Suradi (53) warga Jalan Wukir, Gang 06, RT04, RW.02, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu ini, awalnya di suruh pemilik ruko Usman Ali Thalib (56) warga Jalan Kelud, No.11, RT02, RW.11, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu yang berjualan sepatu untuk membenahi atap saluran air yang bocor.

Namun nahas, tangan korban tersentuh pada kabel listrik bertegangan 20.000 watt. Tak pelak, karuan saja tubuh korban langsung terpelanting ke tembok atas plafon.

“Jadi korban ini, tidak sengaja tersentuh kabel listrik akhirnya kesetrum. Pemilik ruko Pak Usman, saat menolong korban juga terjatuh. Jadi keduanya ini akhirnya jatuh secara bersamaan, karena bertumpu pada asbes,” kata Anas saat diwawancarai awak media.

Beberapa diantara warga yang menyaksikan kejadian itu langsung menghubungi Satlantas Polres Batu, berharap agar petugas dapat segera menolong korban.

Tak berselang lama, petugas dari Satlantas Polres Batu pun tiba di lokasi untuk menolong korban.

Begitu mengetahui ada korban yang mengelantung di atas plafon, Aiptu Trimo, SH, Kanit Laka Satlantas Polres Batu bergerak dengan cepat langsung melakukan upaya menyelamatkan korban.

“Kebetulan kami patroli, waktu menolong korban tadi kami cukup mengalami kesulitan, karena tubuh korban sudah jatuh kebawah karena berpijak pada asbes, karena tidak kuat menahan berat tubuhnya. Tapi Alhamdulilah, dengan perjuangan yang tak kenal lelah, akhirnya kami dapat menyelamatkan korban dan membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara Hasta Brata,” tukas Trimo.

Ditempat yang sama, Endik salah seorang warga Kaliputih memuji aksi nekad dan berani yang dilakukan Aiptu Trimo, SH.

“Warga disini takjub, dan memuji akan aksi yang dilakukan bapak polisi yang menolong tadi. Terus terang warga takut menolong, apalagi mendekat. Takutnya kalau aliran listrik masih menyala. Kami sangat berterimakasih sekali kepada bapak polisi yang dengan berani menyelamatkan korban tadi,” tandas bapak dua anak ini.

“ Terima kasih bapak Polisi semoga apa yang bapak lakukan tadi mendapat pahala yang setimpal Dari Allah SWT,” Pungkasnya

KETUA MUHAMADIYAH KOTA BATU : KAMI MENDUKUNG PEMBUBARAN ORMAS ISLAM YANG TIDAK TAAT KEPADA PERATURAN

KETUA MUHAMADIYAH KOTA BATU : KAMI MENDUKUNG PEMBUBARAN ORMAS ISLAM YANG TIDAK TAAT KEPADA PERATURAN

KETUA MUHAMADIYAH KOTA BATU : KAMI MENDUKUNG PEMBUBARAN ORMAS ISLAM YANG TIDAK TAAT KEPADA PERATURAN

Sikap tegas pemerintah melalui Mentri Hukum dan HAM yang membubarkan FPI dan melarang penggunaan simbol dan aktvitas FPI, mendapatkan dukungan dari berbagai pihak.

Salah satunya dukungan berasal dari Ketua Muhamadiyah Kota Batu, hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Muhamadiyah Kota Batu H. Abdul Manaf melalui video pernyataanya.

Dalam video tersebut, ulama kharismatik ini mengaku mendukung ketegasan pemerintah yang telah menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang.

“Degan ketegasan pemerintah tentang pembubaran ormas yang tidak mendunkung keamanan dan ketertiban terutama FPI yang telah dilarang dan dibubarkan oleh negara, kami dari Muhamadiyah Kota Batu  sangat mendukung itu,” ujarnya.

Abdul Manaf mengatakan, tidak hanya FPI saja, pihaknya juga mendukung upaya pemerintah untuk melakukan tindakan tegas, termasuk melarang dan membubarkan organisasi lainnya yang kedapatan memiliki visi misi yang tidak sejalan dengan NKRI.

Apalagi jika sudah mengganggu ketertiban umum, tidak mengakui Pancasila sebagai dasar negera dan tidak mengakui NKRI bahkan sampai akan menggantinya dengan dasar dasar lain.

“Tidak hanya FPI, jika ada ormas lain yang intoleran dan mengganggu masyarakat serta tidak mengakui Pancasila dan NKRI serta Undang Undang Dasar Negara ini, kami setuju untuk dibubarkan.”tegasnya.

Pihaknya berharap, dengan adanya pembubaran ini maka ketentraman dan keamanan masyarakat Indonesia bisa kembali terwujud.

FPI DIBUBARKAN, HIMPUNAN MASYARAKAT PECINTA ROSUL KEC. NGANTANG SANGAT MENDUKUNG LANGKAH PEMERINTAH

FPI DIBUBARKAN, HIMPUNAN MASYARAKAT PECINTA ROSUL KEC. NGANTANG SANGAT MENDUKUNG LANGKAH PEMERINTAH

 

FPI DIBUBARKAN, HIMPUNAN MASYARAKAT PECINTA ROSUL KEC. NGANTANG SANGAT MENDUKUNG LANGKAH PEMERINTAH

Polres Batu – Ketua HMPR (Himpunan Masyarakat Pecinta Rosul) Kec.Ngantang  menyatakan pendapat bahwa dalam membubarkan ormas tertentu memanglah hak dan kewajiban pemerintah  termasuk Front Pembela Islam (FPI) .

Ketua HMPR (Himpunan Masyarakat Pecinta Rosul) Kec.Ngantang  menyatakan bahwa organisasi kemasyarakatan dibentuk sesungguhnya sebagai wadah berkumpul demi mencapai suatu tujuan bersama anggotanya dan sebagai pengejewantahan dari kebebasan berkumpul dan berserikat yang dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945.

“Bahwa kebebasan berkumpul tersebut tentunya tetap harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertujuan untuk merusak tatanan bangsa apalagi khendak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada disintegrasi bangsa dan tindakan terorisme,” tuturnya. Rabu (30/12/2020).

Menurut beliau Masyarakat khusunya warga Nahdiyin diharapkan mempercayakan semua semua kepada aparat kepolisian untuk menyelesaikanya .

“ saya berharap masyarakat jangan mudah terprovokasi dengan pihak pihak yang kontra dengan langkah pemerintah membubarkan beberapa ormas, termasuk FPI, apabila ada yang kurang puas dengan keputusan pemerintah hendaknya melakukan upaya upaya hukum secara konstitusional yang bermartabat dan tidak melakukan provokasi kepada masyarakat untuk melakukan hal-hal yang justru akan menimbulkan dampak yang lebih luas dan merugikan kepada semua pihak.

“Kami menghimbau khususnya warga nahdlliyin bahwasanya kita sebagai anak bangsa sebagai warga negara yang baik tentu harus mematuhi terhadap segala keputusan dan produk hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah, “ ungkapnya

KETUA MWC  NU KEC. NGANTANG : FPI DIBUBARKAN , MENDUKUNG SEPENUHNYA TINDAKAN PEMERINTAH DEMI MENJAMIN KESTABILAN KEAMANAN DALAM NEGERI

KETUA MWC  NU KEC. NGANTANG : FPI DIBUBARKAN , MENDUKUNG SEPENUHNYA TINDAKAN PEMERINTAH DEMI MENJAMIN KESTABILAN KEAMANAN DALAM NEGERI

KETUA MWC  NU KEC. NGANTANG : FPI DIBUBARKAN , MENDUKUNG SEPENUHNYA TINDAKAN PEMERINTAH DEMI MENJAMIN KESTABILAN KEAMANAN DALAM NEGERI

 

Polres Batu – Ketua MWC NU Kec Ngantang  menilai pemerintrah memang berwenang membubarkan ormas, termasuk Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan pemerintah. Organisasi kemasyarakatan (ormas) dengan tokoh utamanya Habib Rizieq Shihab itu dilarang melakukan segala aktivitas dan kegiatan mereka. Menkopolhukam Mahfud MD bahkan meminta aparat menghentikan aktivitas FPI di seluruh penjuru Indonesia.

 

Ketua MWC NU Kec. Ngantang H. Pamuji menyatakan bahwa organisasi kemasyarakatan dibentuk sesungguhnya sebagai wadah berkumpul demi mencapai suatu tujuan bersama anggotanya dan sebagai pengejewantahan dari kebebasan berkumpul dan berserikat yang dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945.

“Bahwa kebebasan berkumpul tersebut tentunya tetap harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertujuan untuk merusak tatanan bangsa apalagi khendak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada disintegrasi bangsa dan tindakan terorisme,” tuturnya. Rabu (30/12/2020).

Menurut beliau Masyarakat khusunya warga Nahdiyin diharapkan mempercayakan semua semua kepada aparat kepolisian untuk menyelesaikanya .

“ saya berharap masyarakat jangan mudah terprovokasi dengan pihak pihak yang kontra dengan langkah pemerintah membubarkan beberapa ormas, termasuk FPI, apabila ada yang kurang puas dengan keputusan pemerintah hendaknya melakukan upaya upaya hukum secara konstitusional yang bermartabat dan tidak melakukan provokasi kepada masyarakat untuk melakukan hal-hal yang justru akan menimbulkan dampak yang lebih luas dan merugikan kepada semua pihak.

“Kami menghimbau khususnya warga nahdlliyin bahwasanya kita sebagai anak bangsa sebagai warga negara yang baik tentu harus mematuhi terhadap segala keputusan dan produk hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah, “ ungkapnya