Humas Polres Batu – Rabu tanggal 29 Maret 2017 dimulai pada pukul 10.25 s/d 13.30 wib bertempat Kantor DPRD Kota Batu Jalan Raya Hasanudin no. Desa Junrejo Kec. Junrejo Kota Batu telah dilaksanakan kegiatan audensi oleh aliansi LSM Kota Batu.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Hari Danah Wahyono, S.E ( Ketua 1 ), Fahmi Alkatiri dan Suwandi ( Komidi B ), Saihul anam ( Komisi A ), DPRD Kota Batu ).Balok Sudono P.S.H ( Sekwan ).
AKP Pujiyono ( KasubdalOps ).AKP M. Arobi ( Kasat Intel ) AKP Joko Tresno W. S.Pd ( Kapolsek Junrejo.
Frans,Alex Yudawan ( Ujung aspal ), Andik Permana,Buang Ipong,Ghaib Sampurno ( Alab – alab ), Edi Paino,Oskar, R. Fahkurosi, Hermawan, Iwan Wahyudi, Agus S, Slamet Riadi.
Maksud dan tujuan Aliansi LSM Kota Batu ke kantor DPRD Kota Batu adalah untuk melakukan audensi, klarifikasi terkait kinerja DPRD Kota Batu ( Ketua DPRD Kota Batu, Komisi A, Komisi B dan Komisi C ) terhadap kinerja pemerintahan Kota Batu.
Sekitar pukul 10.25 wib rombongan Aliansi LSM Kota Batu jumlah 10 orang tiba di Kantor DPRD Kota Batu ( Ghaib Sampurno, Alex Yudawan ) dengan menggunakan kendaraan R4 Daihatsu Sigra warna abu – abu Nopol N 1256 KQ.
Kemudian rombongan Aliansi LSM Kota Batu memasuki loby gedung DPRD Kota Batu dan ditemui oleh Sekwan ( Balok ) sambil menunggu Ketua 1 DPRD Kota Batu bpk Hari Danah yang masih dalam perjalanan menuju gedung DPRD.
Pada pukul 12.30 wib giat Audensi dimulai Penyampaian ucapan selamat datang oleh bpk Hari Danah W. ( Ketua 1 ) kepada Aliansi LSM Kota Batu, petugas pengamanan dari Kepolisian dan TNI serta media yang hadir dalam pertemuan siang ini. Memohon maaf atas keterlambatan pertemuan hari ini yg semula dijadwalkan pukul 11.00 wib karena dirinya harus menghadiri acara pertemuan Partai Gerindra di Pandaan.
Mengetahui bahwa kegiatan hari ini oleh Aliansi LSM Kota Batu dari media sosial, belum ada surat yang masuk ke DPRD.
Selanjutnya penyampaian oleh Alex Yudawan perwakilan Aliansi LSM Kota Batu , Sesuai UU No. 9 tahun 2015 pasal 154 tentang tugas pokok anggota DPRD yaitu Legislasi, Pengawasan dan anggaran yang selama ini tidak dijalankan dengan maksimal. Perda yang belum maksimal memperjuangkan masyarakat, ketika reses tidak dilakukan jaring aspirasi masyarakat.Rancangan APBD harus dilakukan dengan baik jangan sampai tergesa – gesa sehingga menghasilkan Perda yang bisa dijalankan sebagaimana mestinya.Kehadiran anggota DPRD Kota Batu saat hearing yang sangat minim.
– Penegakan hukum Perda oleh Satpol PP sangat lemah lebih menyasar ke PKL padahal banyak usaha perumahan dan penginapan yang belum berijin.Kawasan terbuka hijau berubah menjadi Hotel karena belum ada Pilwali.Keberadaan toko – toko modern yang bertambah banyak yang dianggap tidak pro terhadap masyarakat kecil sebagai pelaku usaha.Program pelatihan kepada UKM harus sering dilakukan guna meningkatkan perekonomian masyarakat.
Kemudian Jawaban dari Hari Danah Wahyono :Bahwa pelaksanaan tupoksi sebagai DPRD memang sampai saat ini kurang maksimal.Keberadaan toko modern yang menjamur dan dalam hal perijinan akan dibatasi tetapi keputusan dari DPRD bersifat kolektif kolegial.DPRD Kota Batu sudah membuat rencana kerja dan beberapa Perda yang sudah dirancang namun dalam perjalanannya terdapat hambatan.
Serta Jawaban dari Saihul Anam Komisi A.UU no. 23 tahun 2014 dan diperbaharui menjadi UU no.9 tahun 2015 tentang DPRD. Komisi A sudah pernah merekomendasikan kepada dinas terkait ( Badan penanaman modal ) mengenai pembatasan toko modern. Apabila ada oknum DPRD Kota Batu yang bermain tentang perijinan toko modern bisa dilaporkan ke badan kehormatan DPRD dengan disertai dengan bukti.
Dan tanggapan dari bpk Suwandi Komisi B.Fungsi pengawasan secara langsung selain dilakukan oleh DPRD juga bisa dilakukan oleh masyarakat dan LSM.
Adanya keresahan terhadap keberadaan toko modern yang merugikan