Polres Batu – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bergabung dengan TNI-Polri Kota Batu yang di dampingi Oleh Kapolres Batu AKBP Budi Hermanto SIK,M.Si, menertibkan semua pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di ruas jalan Alun-Alun Kota Batu, Senin ( 16/7/2018) tersebut menegaskan PKL yang berjualan di Alun-alun Kota Batu dilarang berjualan di area ring satu (area dilarang berjualan,red) setelah diberikan peringatan oleh Sat Pol PP tiga hari yang lalu.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Batu Yopi Supriadi menegaskan, penrtiban semua PKL Alun-alun Kota Batu agar tidak berjualan lagi. Pasalnya dengan semakin menjamurnya PKL yang berjualan di fasilitas umum di area public, seperti trotaor itu melanggar perda yang ada. Selain itu, penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan keindahan Alun-alun Kota Batu.
“Sebelum melakukan penertiban, saat ini kami sosialisasikan terlebih dahulu melalui surat peringatan kepada semua PKL di Alun-alun Kota Batu. Jika tidak digubris, kami bersama tim gabungan TNI dan Polri bakal segera menertibkan PKL dalam waktu tiga hari ke depan,” ujar Yopi kepada Malang Post kemarin.
Itebukti saat ini bersama TNI dan Polri yang langsung di pimpin oleh Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko , penertiban PKL tersebut dilakukan setelah dari pantauan anggotanya yang melihat PKL semakin menjamur. Sehingga banyak trotoar yang dipenuhi PKL untuk berjualan. “PKL sudah memakan badan jalan trotoar. Sehingga mengganggu pejalan kaki atau pengunjung dan itu melanggar peraturan,” tegasnya.