Sabtu, 7 Januari 2017 di awal tahun ini, Bhabin desa Beji Bripka Alies Pambudhy sesuai perintah Kapolres Batu AKBP Leonardus Simarmata S.Sos, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Junrejo guna mensosialisasikan peraturan terbaru tentang jenis Tarif PNBP Polri dimana di maksud dalam peraturan pemerintah no 60 thn 2016 kepada masyarakat dalam desa maupun kelurahan binaannya.
Oleh sebab itu Bhabin desa beji Bripka Alies pP langsung bergerak ke RW Maupun Dsn yang ada di Desa binaannya, Diantaranya di daerah dsn krajan di rumah bapak Dolog dan bpk Heri guna mensosialisasikan peraturan terbaru dalam bidang pembayaran administrasi kendaraan pada waktu pembayaran pajak.
Dari giat di maksut minimal bisa menjadi corong berita masyarakat agar semua bisa mengetahui dan memahami atas perubahan dalam nilai pembayaran administrasi kendaraan.