UNGKAP PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN DI MASJID BAITUSALAM PUJON  

UNGKAP PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN DI MASJID BAITUSALAM PUJON  

UNGKAP PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN DI MASJID BAITUSALAM PUJON

HUmas Polres Batu Sabtu ( 17/12 ) di Masjid Baitussalam, alamat dusun Gumul, Rt. 37, Rw. 04, Desa Sukomulyo, Kec. Pujon, kab. Malang telah terjadi
Pencurian dengan Pemberatan sbgmana dimaksud dlm rumusan pasal 363 ayat (4e), (5e) KUHP  dengan tersangka  SUBIANTORO, Ttl: Malang, 06 Oktober 2001, umur 15 tahun, swasta, Islam, alamat dusun Krajan, rt 05, rw 03, ds. Pujon Kidul, Kec. Pujon, Kab. Malang, MAULANA ARI SANDI, Ttl: Malang, 05 Juli 2000, umur 16 tahun, swasta, Islam, alamat dusun Krajan, rt 10, rw 05, ds. Pujon Kidul, Kec. Pujon, Kab. Malang

Dengan Barang bukti yang di amankan Uang tunai Rp 70.000, Sebuah kotak amal dengan krologinya.Pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2016 sekira jam 07.00 wib telah berhasil ungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan TKP masjid Baitussalam Dusun Gumul, Desa Sukomulyo, Kec. Pujon, Kab. Malang. (Hasil pengembangan kasus Curat LP nomor 23 / XII / 2016 / polsek Pujon tgl 17 Desember 2016 dengan pelaku/tsk SUBIANTORO.

Modus : Pelaku masuk ke dalam masjid lewat pintu depan, kemudian mengambil kotak amal, mencongkel / merusak kotak amal lalu mengambil uang tunai yg ada di dalam kotak amal lalu dibawa pergi.
Tafsir kerugian Rp 70.000,-