Humas Polres Batu Rabu ( 1 /12 ) siang bertempat diarea ruko BTC Kota Batu sekitar pukul 10.00 Wib.Telah terjadi perbuatan pidana pencabulan terhadap siswi muhammadiyah kelas 8 berinisial MY yang dilakukan pelaku bernama Ronald Monoarfa (46)warga jalan Kartini Kota Batu.30/11/16.
Dihadapan rekan wartawan Wakapolres Batu Kompol Mudawaro mewakili Kapolres Batu AKBP Leonardus Simarmata SIK dirinya menjelaskan,” saat ini korban percobaan pencabulan masih dalam perawatan tim dokter RS Bhayangkara Hasta Brata Batu. Dalam pemeriksaan korban di siksa dan sumbat mulutnya dengan tali agar tidak berteriak.
Sebelum kejadian korban MY bersama temannya usai mengikuti ujian sekolah berniat main ke BTC.Pada saat sedang berpoto poto korban dipanggil tersangka.
Tersangka yang diketahui petugas security BTC memanggil korban untuk membuat surat peryataan atas perbuatannya berpoto diarea BTC.Tiba tubuh korban dan menariknya kedalam salah satu ruang kosong dan menguncinya.
Dalam ruang tersebut korban diperlakukan tidak senonoh oleh tersangka yang masih bujangan ini
Wajah dan tubuh korban dipukuli tersangka hingga mengeluarkan darah.Korban juga mengancam akan membunuh korban kalau berteriak.
Melihat korban MY ditarik paksa oleh tersangka teman korban yang berinisial YD langsung lari dan meminta bantuan kepolisian Polsek Batu.
Pada hari itu juga tersangka berhasil diamankan. Dengan barang bukti kain yang berdarah,satu buah pusiau dapur.Tersangka dikenakan pasal 82 undang undang RI no 35/2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara 5 -15 tahun,”terang Kompol Mudawaroh.