GRESIK – Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat meringkus pelaku pengeroyokan yang menimpa pedagang pentol di Menganti.
Kapolres Gresik AKBP Arief Kurniawan, S.I.K, melalui Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan Satu orang berhasil diamankan berikut barang bukti disita dari tangan tersangka.
“Satu tersangka berhasil kami amankan, pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas, kami sudah mengantongi identitas mereka,” AKP Aldhino Prima Wirdhan,Jumat (18/10).
Identitas tersangka yang diamankan adalah ML (17th) warga Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Kronologinya, peristiwa bemula pada hari Rabu 09 Oktober 2024. Sekira pukul 23.30 Wib.
Korban bernama AF (24 th) asal Menganti bersama dengan saudara AR (21 th) asal Gempolkurung, Menganti, berjualan pentol di jalan raya Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti, Gresik.
“Kemudian ada konvoi dari perguruan melintas di depan tempat jualan korban, tiba-tiba ada yang berhenti awalnya 3 orang turun dari sepeda motor mendatangi korban.
“Pelaku yang mendatangi korban sambil mengatakan bahwa baju yang dipakai korban bernuansa rasis.
Sambil berucap, pelaku langsung memukul korban mengenai keningnya dan ditarik ke tengah jalan selanjutnya dipukuli oleh rombongan tersebut.
Pelaku yang merupakan peserta konvoi perguruan silat itu kemudian menghajar korban dan kurang lebih 20 orang rekan pelaku lainya turun.
Salah satu orang memukul korban menggunakan kursi mengenai kepala sehingga korban menutupi kepala dan wajah korban menggunakan tangan.
Selanjutnya diikuti oleh beberapa orang juga memukul korban mengenai kepala, punggung, bahu sebelah kiri.
Tidak hanya itu, rombongan perguruan silat menyeret korban kearah tempat bangunan yang belum jadi kemudian korban dipukuli lagi mengenai kepala dan badan korban.
Akhirnya warga sekitar berdatangan dan melerai sehingga rombongan perguruan silat tersebut melarikan diri.
“Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Gresik,” papar AKP Aldhino.
Satreskrim Polres Gresik langsung mendatangi lokasi kejadian, melakukan interogasi terhadap saksi dan tersangka yang berhasil diamankan.
Barang bukti yang diamankan satu unit Honda PCX abu-abu tanpa plat nomor dan satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah W 5834 FI. (*)