Pertama di Indonesia, Polda Jatim Gelar Lomba EVI se-Jawa

Pertama di Indonesia, Polda Jatim Gelar Lomba EVI se-Jawa

SURABAYA – Pertama di Indonesia Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim gelar kompetisi kendaraan listrik roda dua “Mahameru Electric Vehicle Innovation (EVI) 2024” di Lapangan Tenis Mahameru Polda Jatim, Senin (24/6/2024).

Ajang perlombaan ini melibatkan seluruh Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Balai Latihan Kerja (BLK) dari Pulau Jawa, merupakan kali pertama kompetisi electric vehicle yang dilakukan jajaran Polda di Indonesia.

Total ada 50 peserta memamerkan inovasi mereka mengubah kendaraan bermotor berbahan bakar fosil menjadi  ranmor tenaga listrik, mulai dari kelas 100cc hingga 135cc.

Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Jatim, AKBP Lukman Cahyono mengatakan Ditlantas Polda Jatim sangat pro aktif mendukung kegiatan konversi  motor listrik sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah.

“Lomba ini merupakan kali pertama yang dilaksanakan oleh jajaran Polda di Indonesia, Kami mendukung program pemerintah bahwa untuk mempercepat peralihan dari kendaraan berbasis listrik,” kata AKBP Lukman Cahyono.

Proses penjurian meliputi inovasi, torsi dan segi keselamatan. Hari ini peserta menerima pembekalan dari PT Metal Mitra Perkasa (MMP) sebagai mitra bengkel tersertifikasi

Penilaian final lanjut AKBP Lukman Cahyono akan dilakukan pada Rabu, 26 Juni 2024 mendatang.

Sementara itu pembekalan berupa sosialisasi oleh instruktur meliputi pemahaman tentang konversi dan penguatan safety riding sebagai salah satu sistem penilaian.

AKBP Lukman Cahyono menegaskan tidak asal bengkel, tentunya perusahaan yang akan memproduksi peralatan untuk konversi ini sudah ditunjuk oleh Kementerian ESDM sehingga semuanya sudah memenuhi standar keselamatan, keamanan.

“Jadi ketika nanti didaftarkan ke kami juga hanya dari perusahaan yang sudah teregistrasi di Kementerian ESDM sehingga keamanannya benar-benar bisa dijamin,” kata AKBP Lukman.

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin melakukan konversi dari ranmor konvensional menuju electric vehicle, mulai perubahan nomor mesin kendaraan tanpa mengubah nomor rangka.

Nomor mesin terbaru itu otomatis akan teregister di Kementerian ESDM.

Begitu pula bengkel khusus yang bersertifikat sesuai kategori.

AKBP Lukman Cahyono memastikan masyarakat tidak perlu khawatir apabila ingin melakukan konversi.

Karena aturan konversi sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 berupa Perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Listrik.

Bahkan ada insentif maupun subsidi. Kendaraan konversi tersebut nantinya bisa didaftarkan di Regident Ranmor di Polda Jatim maupun jajaran.

“Itu akan meringankan masyarakat dari segi pembelian peralatan di awal termasuk biaya maintenance dan sebagainya, ” ujar AKBP Lukman Cahyono.

Selain itu juga akan lebih efisien dibandingkan kendaraan bermotor (bahan bakar fosil… red).

“Begitu pula suratnya sudah bersubsidi jadi akan lebih ringan, pajak tahunannya juga demikian akan lebih ringan nol rupiah, pendaftaran juga tidak ada biaya tambahan,” jelas AKBP Lukman Cahyono.

Semua kendaraan bisa melakukan konversi, namun harus terdaftar dan memiliki kelengkapan surat maupun lolos administrasi.

Pada saat proses konversi juga ada pendampingan dari bengkel tersertifikasi level A, sesuai standarisasi Kemenperindag.

Total saat ini ada sekitar 28 bengkel tersertifikasi. Tapi tidak semua bengkel terdaftar di Kementerian ESDM.

Karena untuk bisa menyalurkan subsidi pemerintah Rp10 juta/unit motor harus menggunakan bengkel yang berafiliasi dengan Kementerian SDM, Salah satunya dari PT MMP.

Pada kesempatan yang sama, General Manager PT MAMPU, Bowo Sri Raharjo dan Ketua Balai Latihan Kerja (BLK) Malang Raya Mohammad Lukman Hakim mengungkapkan, pengujian kendaraan listrik layak jalan tentunya juga sudah melalui tahapan mendasar sesuai petunjuk teknis kementerian perhubungan maupun Kementerian ESDM.

Ada pengujian statis atau isolasi, uji isolator, uji distance dan safety. Proses hingga perubahan plat nomor dan surat-surat sendiri membutuhkan waktu kurang lebih 1,1/2 bulan.

“Sudah dilakukan pengujian sebelum kendaraan diberikan ke konsumen. Proses konversi sendiri hanya membutuhkan waktu satu hari. Bahkan cukup lima jam jika teknisi sudah mahir,” ucap Bowo.

Guru Teknik Otomotif SMK Ma’arif 6 Ayah Kebumen, Arso Legowo, sebagai salah satu peserta mengatakan, dalam Mahameru EVI 2024 ini pihaknya membawa kendaraan bermotor jenis matic lengkap dengan surat.

“Nanti akan kita ubah mesin bahan bakar kita lepas diganti dengan baterai,” katanya.

Mesin yang lama kemudian akan ditinggal untuk dihancurkan dan dilebur. Setelah menjadi kendaraan listrik, nantinya juga ada uji kelayakan jalan dan uji dinotes listrik, serta uji lainnya.

Sebelumnya, SMK ini pernah mengikuti kompetisi di Pekalongan. Menurut Arso yang juga didapuk sebagai teknisi dalam perlombaan ini, motor listrik mempunyai kelebihan antara lain minim perawatan.

Namun, memang masih ada kekurangan. Dimana energi listrik yang dibutuhkan terbatas.

Satu baterai hanya mampu menempuh jarak 40 km/jam. Sedangkan pengecasan membutuhkan waktu kurang lebih 2-3 jam tergantung ampere charger.

“Kalau ampere nya besar berarti pengisiannya cepat, kalau ampere kecil, pengisiannya lambat,” ujarnya.

Ia menyarankan jika sudah memakai kendaraan listrik harus memiliki manajemen waktu meliputi jarak tempuh, beban kendaraan dan kondisi jalan sangat mempengaruhi pemakaian kendaraan listrik. (*)