Polres Batu – Bentuk respon cepat terhadap laporan dari masyarakat, Anggota Satreskrim Polres Batu berhasil meringkus dua pelaku curanmor yang beraksi di Kota Batu. Kedua pelaku berinisial MW dan MK merupakan pelaku yang berasal dari Pasuruan Jawa Timur dan telah melakukan aksi pencurian di depan Pos Pendakian Gunung Arjuno – Gunung Welirang, Desa Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji Kota Batu.
Menurut laporan dari masyarakat, kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa (02/02/2023) dini hari sekitar pukul 22.00 WIB. Dari keterangan tersangka dalam melaksanakan aksinya MW melakukan dengan tiga rekannya yang saat ini berstatus menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polres Batu. Dari aksi yang dilakukan para pelaku dapat menggondol dua unit sepeda motor jenis Honda CRF dan Verza.
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Yussi Purwanto menyampaikan tindakan penangkapan ini merupakan hasil dari adanya laporan masyarakat yang mengalami kehilangan kendaraan bermotor mereka.
” Hal ini merupakan hasil dari pelaporan masayarakat yang kehilangan kendaraan mereka, dan kami pun berusaha menyelidiki pelaku dan diperoleh hasil bahwa MW ini merupakan pelaku. Saat dilakukan pemeriksaan MW mengaku melakukan aksinya bersama tiga rekannya yaitu YD, KT dan KP”, ujar AKP Yussi Purwanto selaku Kasat Reskrim Polres Batu.
Pelaku berhasil diringkus saat akan menjalankan aksi selanjutnya di daerah Lawang Kabupaten Malang pada hari Rabu (03/01/2023). Melalui keterangan dari MW tim jajaran Satreskrim Polres Batu juga dapat mengamankan penadah berinisial MK di Kota Pasuruan pada waktu yang sama.
“Jadi si MW ini berperan sebagai pengamat dan pengawas situasi lokasi korbannya bersama YD, sedangkan KT dan KP yang bertugas untuk eksekusi dalam curanmor tersebut” imbuh Kasat Reskrim Polres Batu.
Saat penangkapan diperoleh barang bukti berupa kunci Y, obeng minus yang diduga untuk merusak kunci kendaraan sepeda motor milik korban. Dalam penangkapan ini juga diperoleh dua sepedah milik korban, dikarenakan saat penangkapan MW sempat berusaha untuk melarikan diri. Jajaran Satreskrim Polres Batu terpaksa melayangkan tembakan pada kaki kanan tersangka.
Dari keterangan MW, diperoleh hasil bahwa hasil aksi curanmor yang mereka lakukan berupa dua buah sepeda motor korban dijual kepada MK dengan harga yang murah. Untuk sepeda motor jenis Honda CRF dijual dengan harga Rp 13 juta dan Hoda Verza dijual seharga Rp. 2,8 juta. Kasat Reskrim Polres Batu kemudian menjelaskan dari hasil penjualan tindak curanmor tersebut dibagi seluruh pelaku.
”Jadi MW ini mendapat bagian RP. 3,7 juta yang menurut keterangan tersangka, uang itu untuk pengobatan istrinya yang sedang hamil”, katanya.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut pelaku MW bukan kali pertama melakukan aksinya, melainkan sudah kali ke tiga melakukan aksi serupa di Kota Batu. Kemudian juga diperoleh hasil bahwasannya MW merupakan residivis aksi serupa dan pernah mendekam di Lembaga Permasyaratan (Lapas) Kelas 1 Malang. Dari hasil tindak pidana yang dilakukan para tersangka terjerat Pasal 365 KUHP ayat 1 4E 5E dengan ancaman penjara 7 tahun lamanya.