SAMPANG – Kepedulian pihak Kepolisian dalam menyikapi ramainya kasus gagal ginjal akut yang terjadi pada anak – anak terus dilakukan.
Kali ini Polres Sampang bergerak cepat dengan melibatkan personel termasuk yang ada di Polsek jajarannya melaksanakan inspeksi mendadak ke beberapa Apotek dan Toko Obat bersama Dinas Kesehatan dan instansi terkait.
Kapolres Sampang AKBP Arman S.IK, M.Si melalui Kapolsek Torjun AKP Heriyanto SH bersama anggotanya melaksanakan inspeksi mendadak ke Apotik Torjun dan Apotik Sumber Sehat yang berada di Jl. Raya Torjun Kecamatan Torjun Sampang – Madura.
“Kegiatan ini menindaklanjuti perintah bapak Kapolres yang mana seluruh Kabag, Kasat dan Kapolsek jajaran untuk memperhatikan perkembangan Sitkamtibmas khususnya yang terkait dengan perkembangan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipika (Gg GAPA) pada anak dan peredaran obat sirup untuk anak-anak karena mengandung Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG) yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak” ujar AKP Heriyanto SH, Selasa (25/10/22).
Didampingi Kanit Reskrim Aiptu Purnomo dan Kanit Binmas Aipda Fauzi Imroni, pihaknya memastikan bahwa di apotek maupun toko obat tidak terjual obat jenis syrup seperti yang telah diinstruksikan BPOM agar tidak beredar terlebih dahulu.
AKP Heriyanto juga menegaskan kepada para pemilik apotik bahwa kegiatan yang dilaksanakan oleh Polres Sampang ini merupakan bentuk kepedulian Polri dalam melindungi anak-anak dari kasus gagal ginjal akut khususnya di wilayah Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang Madura.
“Kami bekerja sama dengan dinas kesehatan untuk memberikan informasi yang mudah dipahami masyarakat melalui penyebaran striker, meme maupun video” lanjut AKP Heriyanto.
AKP Heriyanto juga menyampaikan bahwa Kapolres Sampang juga memerintahkan anggotanya bersama stake holder terkait melakukan himbauan kepada seluruh apotik, klinik, rumah sakit, klinik dan praktek mandiri tenaga kesehatan untuk tidak menjual maupun menggunakan obat yang masuk dalam daftar Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM.
“Kami akan terus mendampingi instansi terkait untuk memastikan bahwa obat yang dilarang edar oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM telah di tarik dari peredaran dan memberikan dukungan kepada dinas kesehatan setempat apabila memerlukan bantuan pemeriksaan sampel darah maupun urine” pungkas Kapolsek Torjun AKP Heriyanto SH.
Sementara itu Nur Aisyah Widya Ningrum selaku pemilik Apotik Sumber Sehat mengatakan sudah menerima surat edaran dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM terkait obat sirup yang masuk daftar larangan edar dan tidak menjual produk tersebut kepada masyarakat.
“Kami sudah terima surat edarannya dari BPOM,” kata Widya.
Pemilik Apotik Sumber Sehat ini menyatakan akan selalu mematuhi kebijakan dari BPOM serta siap bekerja sama dengan Polsek Torjun dalam mencegah kasus gagal ginjal akut pada anak di wilayah Kecamatan Torjun. (Hms19)