SURABAYA – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur, mensosialisasikan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri dan pembinaan etika profesi Polri di seluruh jajaran Satuan Wilayah Polda Jawa Timur.
Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi. S.I.K., S.H., M.H. melalui Pembina Etika Profesi Bidpropam Polda Jatim, Kompol Ki Ide Bagus Tri,S.I.K, mengatakan Pembinaan etika profesi Polri dan sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 ini hal yang penting bagi anggota Polri.
Kompol Ki Ide Bagus yang didampingi Tim dari Bidpropam yakni AKP Debi Wiharjayadi serta tiga personel Bintara Propam Polda Jatim juga menegaskan bahwa tugas Polri ke depan semakin berat dan penuh dengan tantangan.
“Saat ini tidak hanya melaksanakan tugas pokok saja, namun juga melaksanakan tugas-tugas yang di luar tupoksi Polri, seperti pendistribusian bantuan, tracing, vaksinasi dan tugas-tugas lainnya yang diamanahkan oleh pemerintah,”kata Kompol Ide Bagus Tri,kemarin Kamis (21/9/22).
Oleh karena itu,kata Kompol Ide Bagus seluruh anggota Polri dalam melaksanakan tugasnya dituntut secara profesional untuk melayani, mengayomi, melindungi masyarakat.
Sehingga lanjut Kompol Ide Bagus bisa menjadi suri tauladan bagi rekan maupun masyarakat dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum yang dapat merugikan diri sendiri serta menurunkan citra Polri.
“Jadi, setiap anggota Polri harus ingat dan melaksanakan etika profesi Polri yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas,” tegas Kompol Ide Bagus.
Ia menambahkan sesuai Kode Etik Profesi Polri memiliki empat ruang lingkup, yaitu etika kenegaraan, etika kelembagaan, etika kemasyarakatan dan etika kepribadian.
“Untuk itu anggota Polri harus tetap disiplin dalam melaksanakan tugas sesuai ketentuan kedinasan,”pungkas Kompol Ide Bagus.
Dengan adanya pembinaan etika profesi dan sosialisasi ini diharapkan anggota Polri dalam hal ini Polda Jatim mampu meningkatkan kedisiplinan dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar aturan. (**)