MALANG – Kebiasaan perbuatan cabul sang oknum pelatih Taekwondo berinisial MR (25) di Malang ini akhirnya terungkap setelah korban pertama yang sebelumnya sempat menjadi pacar MR melapor ke Polres Malang.
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui Kasi Humas Polres Malang Iptu A. Taufik mengatakan kejadian berawal pada Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2021 saat korban pertama berinisial ES berusia 17 tahun.
“Korban dan pelaku saat itu menjalin hubungan Pacaran dan sama-sama mengikuti salah satu cabang klub Olah Raga beladiri Taekwondo,” ujar Iptu A. Taufik saat melakukan press conference di lobi Mapolres Malang, kemarin Jumat (19/08).
Dari hasil pemeriksaan beberapa saksi lanjut Iptu Taufik, pada awalnya Pelaku MR (25) menjalin kumunikasi baik kepada keluarga korban ES, sehingga mereka mempercayai Pelaku.
“MR sering mengajak korban berhubungan badan secara berulang kali dan meyakinkan Korban dengan janji-janji manis yang diberikan,”kata Iptu Taufik.
Sementara itu kasus ini terungkap ketika ada korban lain yang terlibat dalam aksi bejat oknum pelatih taekwondo berinisial MR ini. Sehingga korban ES tidak terima dan cemburu. Korban lantas melapor ke Polisi.
Setelah dilakukan pendalaman dengan memeriksa tujuh orang saksi termasuk korban lain selain ES,didapat keterangan bahwa Pelaku juga melakukan perbuatan asusila kepada muridnya dengan cara meraba bagian vital para Korbannya.
“Total saksi yang sudah kami periksa sebanyak tujuh orang, termasuk saksi korban. Saksi tersebut merupakan salah satu siswa, tetangga dan orang tua korban,”kata Iptu Taufik.
Karena para korban tidak terima mereka melaporkan kepada Ketua KONI Kabupaten Malang, lantas memberikan sanksi berupa skorsing terhadap MR.
Tak puas, para korban yang juga murid pelaku, meminta bantuan pendampingan LSM guna melaporkan kejadian tersebut ke Polres Malang dan ditindaklanjuti oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Malang.
“Sudah ditindaklanjuti untuk proses hukum dan MR sudah kami lakukan penahanan,”lanjut Iptu Taufik.
Atas perbuatan tersebut Pelaku dijerat pasal 81 Jo 76D Sub pasal 82 Jo Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Pelaku terancam Hukuman Pidana penjara paling singkat Lima Tahun dan paling lama Lima Belas Tahun dan denda paling banyak Lima Miliar Rupiah,” pungkas Iptu Taufik.
Kasi Humas Polres Malang Iptu A. Taufik juga menghimbau, kepada siapapun yang merasa menjadi Korban dari perbuatan Pelaku MR silahkan untuk melapor kepada Polres Malang utamanya Unit PPA Sat Reskrim Polres Malang. (Hms19)