PIMPINAN POLRI MENGINGATKAN PENYIDIK RESKRIM UNTUK MELAYANI MASYARAKAT DENGAN HATI NURANI

PIMPINAN POLRI MENGINGATKAN PENYIDIK RESKRIM UNTUK MELAYANI MASYARAKAT DENGAN HATI NURANI

 

Jakarta – Polri memberikan petunjuk dan arahan dalam rangka melaksanakan mitigasi serta pencegahan pelanggaran anggota Polri pada fungsi reserse yang dilaksanakan di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Kamis (18/11/21). Kegiatan ini sebagai langkah untuk meningkatkan pelayanan publik dalam penegakan hukum yang berkeadilan sesuai dengan program Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., yaitu menuju Polri PRESISI (Prediktif, Resposibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).

 

Pengarahan tersebut disampaikan oleh beberapa Pejabat Utama Mabes Polri antara lain Kabareskrim Polri yang diwakili Wakabareksrim Polri Irjen Pol Syahardiantono, S.I.K., M.Si., Irwasum Polri yang diwakili WaIrwasum Polri Irjen Pol Drs. Agung Wicaksono, M.Si., Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H. dan Karo Wassidik Brigjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.S.i.

 

Di dalam kegiatan tersebut Wakabareskrim Polri Irjen Pol Drs. Syahardiantono, M.Si., menyampaikan, “agar dalam melaksanakan tugas harus selalu berempati, jangan sampai khilaf dan tertutup hatinya, dan harus saling mengingatkan untuk menghindari terjadinya celah penyimpangan yang dilakukan oleh penyidik fungsi reskrim,” ucapnya.

 

“Niatkan diri kita dalam melaksanakan tugas untuk melayani masyarakat dengan hati nurani, jangan tergoda nafsu yang sesaat, apapun yang kita kerjakan akan berimbas pada diri kita sendiri, keluarga dan institusi kita,” sambungnya.

 

Wakabareskrim Polri Irjen Pol Drs. Syahardiantono, M.Si., juga menekankan kepada seluruh fungsi penyidik reserse agar betul-betul menegakan hukum yang berkeadilan “tidak ada lagi bahasa tajam kebawah namun tumpul keatas, terkait penanganan perkara. Jadilah penyidik yang problem solver dan konsultan yang solutif tidak makelar, ungkap kasus-kasus yang meresahkan, hindari upaya yang kontra produktif” ujarnya.

 

Sementara itu berdasarkan data rekapitulasi pengaduan masyarakat (Dumas) yang dilakukan oleh Rowassidik Bareskrim Polri dari tahun 2020 sampai 2001 mengalami peningkatan yang signifikan dari 1.376 pengaduan masyarakat menjadi 3.023 pengaduan masyarakat.

 

Terkait pengaduan masyarakat Wairwasum Polri Irjen Pol Drs. Agung Wicaksono, M.Si., mengatakan, “Adanya aplikasi Dumas Presisi sebagai kontrol anggota Polri. Pedomani aturan yang berlaku dan tingkatkan profesionalisme serta restorative justice harus dapat dirasakan masyarakat,” ujarnya.

 

Wairwasum Polri Irjen Pol Drs. Agung Wicaksono, M.Si., juga mengatakan untuk tingkatkan profesional dan memiliki moral yang baik, “Pedomani aturan yang berlaku dan tingkatkan profesionalisme serta terapkan restorative justice harus dapat dirasakan masyarakat dan jangan memanfaatkan untuk mencari keuntungan pribadi. Tingkatkan profesionalisme, lakukan asas penegakan hukum dan bermoral,” ucapnya.