KASUS PENIPUAN PENGGELAPAN PENGGANDAAN DANA  BERHASIL DIUNGKAP OLEH SATRESKRIM POLRES BATU

KASUS PENIPUAN PENGGELAPAN PENGGANDAAN DANA BERHASIL DIUNGKAP OLEH SATRESKRIM POLRES BATU

Polres Batu Cyber News – Kasus penipuan penggelapan penggandaan dana marak beredar di kalangan masyarakat. Salah satu kasus yang berhasil diungkap oleh SATRESKRIM Polres Batu di Dusun Krajan Desa Ngroto Kecamatan Pujon Kabupaten Malang. TKP Pasar Besar Kota Batu pukul 14. 30 WIB oleh SATRESKRIM Polres Batu.

Ditetapkannya dua tersangka AH dan SS. Penyalahgunaan ini sudah berjalan empat tahun sejak bulan Agustus 2016. Modus yang digunakan tersangka adalah dengan memberikan iming- ming terhadap korban untuk mendatangkan mustika. Mustika tersebut adalah “SAMURAI ROLL TOMBOL TIGA”. Mustika yang dapat dijual kembali dengan harga yang lebih mahal dan dapat mendatangkan uang dari langit. Lalu jika tidak dituruti maka uang yang sudah ditransfer sebelumnya akan hangus dan rejeki dari langit akan hilang.

Sejak tahun 2016 hingga saat ini total uang yang sudah diberikan via transfer mencapai 20.000.000.000 (dua puluh miliar rupiah).

   

Korban adalah tetangga tersangka yang sudah dikenal sejak 2015.

“Tersangka akan dijerat pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP tentang Penipuan Penggelapan Penggandaan Uang, serta mendapat hukuman pidana penjara” Ujar Kapolres batu AKBP Harviadhi Agung Prathama. (RA)