Polres Batu Cyber News
Satnarkoba Polres Batu berhasil mengamankan 15 tersangka kasus narkotika, bahkan, 3 orang dari keseluruhan tersangka tersebut merupakan pengedar besar yang berada di jajaran wilayah hukum Polres Batu.
Dijelaskan oleh, Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama, S.I.K., M.I.K, selain diamankan pengedar besar, 4 orang sebagai kurir, dan sisanya sebagai pengguna atau pemakai.
“Penangkapan yang dilakukan merupakan ungkap kasus narkotika mulai 9 September hingga 7 Oktober 2019,” kata dia, Senin (7/10/2019) siang, saat gelar perkara di halaman Mapolres Batu.
Menurut dia, dalam waktu satu bulan in1 Satnarkoba berhasil menangkap 10 kasus narkotika dengan 15 tersangka. Sedangkan, barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan seberat 48,2 gram.
“Bila dihitung, kira-kira per gram harga sabu itu Rp 1,2 juta, ini bila dikonversikan dalam rupiah dikalikan berat sabu yang diamankan 48,2 gram, mencapai Rp 60 juta. Itu, harga barang haram ini,” jelas dia.
Untuk itu, dengan keberhasilan Polres Batu mengungkap kasus narkotika di Kota Batu, Harvi mengungkapkan juga berhasil menyelamatkan 241 orang generasi muda dari penggunaan narkoba. Yang mana, diasumsikan 1 gram sabu dikonsumsi oleh 5 orang.
Soal adanya 3 tersangka yang menjadi pengedar besar, Kasat Narkoba Polres Batu, Iptu Yussi Purwanto SH, mengatakan bahwa tersangka itu diketahui atas nama Abdul Manap (45) asal Jalan Merpati Utara, nomot 15 Desa Karangan, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, dan berhasil ditangkap di daerah Jalan Raya Giripurno, Kota Batu saat akan melakukan transaksi.
“Tersangka adalah pengedar besar di Kota Batu. Terbukti dari tangan tersangka berhasil diamankan sabu-sabu seberat 41 gram dirumahnya. Sedang saat tertangkap basah membawa tiga poket sabu seberat 0,35 gram masing-masing poket,” terang dia.
Bagaimana cara transaksi dan pemasarannya, kepada awak media, Abdul Manap mengakui, bahwa barang haram itu didapat dari orang yang tidak dikenalnya melalui ponselnya.
“Barang itu saya dapat dari orang yang saya tidak kenal melalui telepon, waktu itu saya ambil dari pohon. Dan, pembayaran melalui transfer,” aku dia.
Lebih lanjut dijelaskan olehnya, pola transaksi yang dilakukan itu menggunakan sistem ranjau, setelah barang sampai tidak bisa menghubungi pemasoknya, hingga bisa dihubungi saat barang akan dikirim. Dan, dipasarkan olehnya di kalangan supir truk.
“Barang (sabu,red) yang saya dapat, saya pasarkan ke supir-supir truk,” pungkas Abdul Manap.
Seperti diketahui, dari 10 kasus, tersangka ditangkap di wilayah hukum Polres Batu. Dengan TKP meliputi Desa Bumiaji, Sekar Putih, Pujon, Pesanggrahan, Temas, Pendem, Songgoriti, Pandanrejo, dan stadion Brantas.
Sedangkan, wilayah hukum Polres Batu yang rawan penyalahgunaan dan peredaran narkoba adalah Songgoriti dan Pendem. Untuk 12 tersangka pengguna dan kurir dijerat Pasal 112 dengan hukuman penjara 4-12 tahun.
Sedangkan untuk 3 pengedar dijerat dengan pasal 114 dengan hukuman 4-20 tahun.
Polres Batu Cyber News