Kapolres Batu Bersama Kajari Musnahkan Barang Bukti Narkoba Dan Psikotropika
Momentum peringatan Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober, dimanfaatkan oleh Kejaksanaan Negeri (Kejari Kota Batu) dengan kegiatan pemusnahkan beberapa barang bukti Narkoba dan Psikotropika yang bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Kota Batu, Senin (29/10/2018).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ibu Nur Chusniah S.H (Kajari Batu) dan di hadiri oleh Kapolres Batu AKBP Budi Hermanto, S.I.K, M.Si, KPN Malang , Kasat ResNarkoba Polres Batu, Perwakikan BNNK Batu, Kasi Pidum, Kasi Barbuk, Kasi Intel, Kasi Pidsus KeJari Batu dan segenap rekan Media
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil kejahatan 17 kasus narkoba yang sudah diputus Pengadilan Negeri (PN) Malang tahun 2017 hingga tahun 2018. Jumlah narkoba dan psikotropika yang dimusnahkan adalah Pil dobel L 10.385 butir, Sabu 5 pocket, Ekstasi 6 butir, ganja 4 garis seberat 300 gram serta berbagai peralatan seperti alat hisap.
“Berdasarkan putusan pengadilan, narkoba dan psikotropika dari 17 kasus dan tersangka ini harus dirampas dan dimusnahkan,” ujar Kepala Kejari Batu, Nur Chusniah,
Sebagai eksekutor, jaksa melakukan pemusnahan disaksikan Kapolres Batu, AKBP Budi Hermanto, perwakilan PN Malang, Hakim Imron Rosyadi dan perwakilan dari BNN Kota Batu.
Dalam kesempatan itu, Ibu Nur Chusniah mengingatkan kepada semua penegak hukum untuk berhati-hati, pasalnya jumlah barang bukti yang dimusnahkan, untuk ukuran wilayah hukum Polres Batu cukup besar.