Gercep Polda Jatim Berhasil Amankan Tersangka dan Ungkap Motif Mutilasi Wanita Asal Blitar

 


SURABAYA – Misteri kematian Wanita asal Blitar, yang jenazahnya ditemukan warga Ngawi dalam koper merah, kini telah terungkap.

Gerak cepat ( Gercep) tim gabungan kepolisian dari Ditreskrimum Polda Jatim dan jajaran Satreskrim akhirnya selang 3 hari pasca ditemukan mayat, pihak kepolisian berhasil mengamankan terduga pelaku.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Senin (27/1).

“Terduga pelaku yang diamankan petugas adalah inisial A yang mengaku suami siri korban,”ujar Kombes Pol Dirmanto.

Di kesempatan yang sama, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman mengatakan, pembunuhan keji ini dilakukan di salah satu hotel di Kediri Jawa Timur.

Pelaku telah merencanakan korban dimasukkan dalam koper, namun rupanya tidak muat.

“Karena awalnya korban akan dimasukkan utuh di koper, tapi karena tidak cukup, jadi dimutilasi,” kata Kombes Farman.

Awal dari kejadian pembunuhan itu bermula dari terduga pelaku dan korban chek in di sebuah hotel yang ada di wilayah Kediri pada tanggal 19 Januari 2025 malam.

“Berdasarkan pengakuan tersangka A ini, ada percekcokan dan terjadi korban dicekik oleh yang bersangkutan sehingga meninggal dunia,” terang Kombes Farman.

Setelah meninggal dunia, pelaku merasa kebingungan dan mulai berpikir untuk membuang mayat yang sudah dibunuh.

“Caranya pertama menyiapkan koper, diambil di rumah, kemudian menyiapkan beberapa barang yang dibutuhkan. Plastik, lakban, pisau. Pisau beli di salah satu tempat,” terang Kombes Farman.

Kemudian, pada 20 Januari 2025 dini hari, pelaku lalu melakukan aksinya melakukan mutilasi diawali kepala korban.

Diupayakan masuk tetapi gak cukup, kemudian, pelaku memutilasi lagi tubuh Uswatun dari kaki kiri sampai batas paha.

“Dimasukkan lagi ke koper, namun tidak muat, baru terakhir betis yang dimutilasi, lalu merencanakan membuang potongan, baik itu kepala maupun kaki,”terang Kombes Farman.

Hasil dari pemeriksaan terhadap tersangka A yang mengaku suami siri korban ini, disebutkan aksi itu sudah direncanakan sebelumnya.

Tersangka mengaku sakit hati dan cemburu karena tersangka sempat memergoki korban memasukan laki – laki ke kamar kos nya.

“Perlu kami sampaikan kejadian sebenarnya sudah direncanakan pelaku jauh hari. Itu mengapa pelaku mengajak bertemu korban di hotel wilayah Kediri,” ujar Kombes Farman.

Tersangka akan dikenakan Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP lebih Subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Sebelumnya, warga Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi menemukan mayat dalam koper besar di tumpukan sampah, Kamis (23/1/2025).

Penemuan ini dilaporkan Yusuf Ali, warga setempat, yang membuka koper tersebut tanpa kepala dan dua kaki.

Lalu Polres Ngawi Polda Jatim segera melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa mayat tersebut adalah mayat wanita asal Blitar Jawa Timur. (*)