Polres Batu Berhasil Bongkar Kasus TPPO Perdagangan Bayi

Batu – Dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Batu pada Jumat (3/1/2025), Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si. diwakili oleh Wakapolres Batu Kompol Danang Yudanto memimpin kegiatan Konferensi Pers Ungkap Kasus Perdagangan bayi yang berhasil diungkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batu. Kasus ini bermula dari informasi yang diterima terkait seorang wanita berinisial (DFS) yang memiliki seorang bayi laki-laki meski diketahui bahwa ia sebelumnya tidak pernah hamil.

Kompol Danang Yudanto, S.E., S.I.K. mengungkapkan kronologis kejadian “Penyelidikan Awal: Pada Kamis pagi (26/12/2024), Unit PPA Polres Batu menerima informasi mengenai keberadaan bayi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan interogasi terhadap DFS, diketahui bahwa bayi tersebut bukan anak kandungnya melainkan hasil transaksi pembelian. kemudian DFS mengaku membeli bayi melalui grup Facebook bernama “Adopter Bayi dan Bumil” seharga Rp 19 juta. Transaksi pembayaran dilakukan melalui transfer bank ke rekening atas nama (AS). Selanjutnya Penyerahan bayi dilakukan di tepi Jalan Raya Songgokerto, Kota Batu, oleh tiga pelaku yang menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan rincian DFS membeli bayi dari AS seharga Rp 19 juta, AS mendapatkan bayi dari KK seharga Rp 10 juta, KK membeli bayi dari ibu kandungnya seharga Rp 5 juta”

“Barang Bukti yang kami sita, Lima unit ponsel berbagai merek (VIVO Y27s, VIVO V11 PRO, REDMI 9C, REDMI 11 PRO, Realme C12). Satu unit mobil Daihatsu Sigra putih beserta dokumen dan kunci kendaraan. Satu buah gendong bayi warna coklat. Surat keterangan kelahiran atas nama (AS) dari RSUD Koja Jakarta Utara. Buku KIA atas nama ibu (AS), Selimut bayi biru motif boneka.” Ungkap Kompol Danang.

Motif dari Perdagangan Bayi DFS diketahui tidak memiliki anak dan terdesak ingin mengadopsi bayi secara ilegal. Ia kemudian membeli bayi dari AS yang juga mendapatkan bayi secara ilegal dari KK.

Kompol Danang juga menerangkan, Pasal yang Disangkakan Para pelaku dikenai pasal dalam UU Perlindungan Anak, yaitu: Pasal 83 Jo Pasal 76F UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 79 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Pengangkatan Anak yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. PP No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.Pidana dengan pidana penjara PALING SINGKAT 3 TAHUN DAN PALING LAMA 15 TAHUN

Kompol Danang Yudanto juga menyampaikan pesan khusus kepada masyarakat, terutama mereka yang mendambakan kehadiran seorang anak, untuk memilih jalur yang benar dan sesuai dengan hukum.

“Kami berharap masyarakat di luar sana yang ingin memiliki anak agar mencari cara yang benar, sesuai dengan aturan hukum dan prosedur resmi. Jangan sampai keinginan mulia tersebut justru melibatkan mereka dalam tindak pidana,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa Polres Batu akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya dan dampak buruk dari perdagangan manusia, khususnya anak-anak. Selain itu, pihaknya berkomitmen untuk bekerja sama dengan instansi terkait guna memastikan proses adopsi anak berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Dalam kesempatan itu, Kompol Danang mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan melaporkan jika mengetahui adanya praktik perdagangan manusia atau adopsi ilegal. “Kami mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap informasi terkait TPPO. Bersama-sama, kita bisa mencegah praktik-praktik yang merugikan anak-anak,” ujarnya.

Polres Batu menegaskan akan menindak tegas para pelaku perdagangan bayi dan terus mengawal kasus ini hingga ke pengadilan. “Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang harus dilindungi,” tutup Kompol Danang.