Polres Jember Ungkap Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur, Pria Beristri Ditetapkan Tersangka

Polres Jember Ungkap Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur, Pria Beristri Ditetapkan Tersangka

JEMBER – Kasus pencabulan yang dilaporkan oleh H orang tua Bunga (bukan nama sebenarnya) yang dilaporkan pada Mei 2023 lalu, akhirnya ditindak lanjuti oleh jajaran Satreskrim Polres Jember, dengan menahan SUP (28) warga asal Ledokombo Jember.

Korban yang saat melaporkan kejadian yang menimpa dirinya dalam kondisi hamil 5 bulan,

Kasatreskrim Polres Jember AKP. Dika Jadikan Wiratama SIK. SH., kepada wartawan menyatakan, bahwa tersangka dilaporkan oleh orang tua Bunga salah satu siswi SMP di Ledokombo, saat ini sudah diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Tersangka dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Jember pada Mei 2023 lalu, dimana dari laporan tersebut, korban sudah dalam kondisi hamil 5 bulan, dari laporan tersebut, kami kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku,” ujar AKP Dika, Kamis (23/8).

Menurut Kasatreskrim, dari pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui jika pelaku melakukan persetubuhan dengan korban sejak bulan November 2022 hingga Februari 2023, dimana pelaku melakukan persetubuhan di 2 hotel yang ada di Jember.

“Selama 4 bulan melakukan persetubuhan, pelaku memperdayai korban di dua hotel yang ada di Jember, yakni di hotel A daerah Rembangan dan hotel P di Garahan, dan ini dilakukan oleh pelaku seminggu sekali,” terang Kasatreskrim.

Modus dari tersangka untuk bisa memperdayai korban adalah dengan memberikan iming-iming untuk dinikahi dengan memberikan uang, cincin emas dan juga handphone.

Ketika disinggung apakah ada tersangka lain dalam kasus pencabulan ini?, Kasatreskrim menyatakan tidak ada.

Namun ada laporan lain yang masih ada rangkaian dari kasus tersebut, yang saat ini sedang dalam penyelidikan.

“Tidak ada tersangka lain, yang ada laporan lain yang juga ada hubungannya dengan kasus pencabulan yang kami rilis hari ini, dan masih dalam lidik,” pungkas Kasatreskrim.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Polisi menjerat pelaku dengan pasal 81 Jo Pasal 76D UU RI No 17 Tahun 2916 tentang perlindungan anak dan terancam penjara 15 tahun. (*)