Kota Batu – Dalam kegiatan Poros Pagi kali ini, anggota Satuan Lalu Lintas Polres Batu Polda Jatim telah menempati simpul-simpul jalan yang ada di Kota Batu. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan kelancaran arus lalu lintas dan mencegah terjadinya kecelakaan. Setiap harinya, ada sekitar 12 titik atau simpul yang dijaga oleh personel Satlantas Polres Batu.Rabu (26/7/23)
Kegiatan ini juga didukung oleh Sat Samapta dan anggota Polsek Jajaran untuk memastikan bahwa aktivitas masyarakat di pagi hari dapat terlayani dengan baik. Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin, berharap agar seluruh anggota Opsnal dari Satlantas, Sat Samapta, dan Polsek Jajaran dapat melaksanakan poros pagi dengan maksimal untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Kasat Lantas Polres Batu, AKP Lya Ambarwati, menyampaikan bahwa kegiatan Poros Pagi diharapkan dapat membantu kelancaran arus lalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan di pagi hari. Keberadaan anggota di lapangan juga diharapkan dapat menjadi efek jerat bagi pelaku kejahatan yang berencana melakukan aksi.
Setiap anggota memiliki tanggung jawab di daerahnya masing-masing untuk membantu kelancaran arus lalu lintas, khususnya untuk keselamatan pejalan kaki, anak-anak sekolah, dan pengguna jalan lainnya. Hal ini bertujuan agar mereka dapat mencapai tujuan mereka dengan aman dan lancar.
Poros pagi juga merupakan salah satu perhatian dari Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin, yang wajib dilaksanakan oleh anggota Satlantas, Sat Samapta, dan Polsek Jajaran untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, terutama bagi pengguna jalan pada jam berangkat sekolah dan jam berangkat kerja.
Dalam kondisi apapun, kegiatan Poros Pagi tetap dilakukan guna memberikan pelayanan kepada masyarakat agar merasa terbantu dengan kehadiran anggota di lapangan. Hal ini terutama dilakukan pada jam-jam sibuk di mana masyarakat berangkat bekerja dan anak-anak pergi ke sekolah, sehingga perjalanan mereka dapat berlangsung dengan aman dan nyaman.
Dalam pelaksanaan poros pagi kali ini, anggota Sat tetap melakukan tindakan terhadap pengguna kendaraan bermotor yang melanggar aturan, seperti tidak menggunakan helm dan menggunakan knalpot brong yang mengganggu pengendara lainnya.