SITUBONDO – Kembali Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo Polda Jatim berhasil mengungkap adanya penyalahgunaan Narkoba di wilayah Kabupaten Situbondo.
Kali ini petugas berhasil mengamankan seorang Mahasiswa terduga pelaku narkoba atas nama PR (21) dan satu bungkus plastik klip berisi sabu-sabu seberat 3,72 gram.
PR diamankan setelah Polisi menggerebek kamar kos di jalan Gunung Arjuna Mimbaan kecamatan Panji, Minggu (26/3/2023) sekitar pukul 16.00 wib.
Tidak berhenti sampai disitu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo terus mencari pelaku penyalahgunaan obat keras berbahaya yang sesuai informasi masih ada di wilayah Kabupaten Situbondo.
Usaha keras Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo akhirnya berhasil mengamankan satu orang berinisial AB (29) warga kecamatan Kapongan yang diduga pengedar Pil warna putih logo ” Y” atau Pil Trex.
AB diamankan petugas pada hari Minggu 26 Maret 2023 sekitar pukul 23.00 wib. Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan barang bukti 220 butir Pil Trex.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. mengatakanpara terduga pelaku itu tak berkutik saat petugas melakukan penggerebekan.
“Untuk tersangka PR (21) petugas mendapatkan barang bukti sabu, sedangkan untuk tersangka AB dengan barang bukti 220 butir Pil Trex,” ujar AKBP Dwi, Selasa (28/3).
Kapolres Situbondo juga memberikan warning kepada seluruh masyarakat dan siapaupun yang terlibat Narkoba apapun jenisnya, pihaknya tidak akan ada kompromi.
“ Penyalahgunaan dan peredaran narkoba menjadi prioritas dalam penegakan hukum, siapa saja yang terlibat akan disikat habis “ tandasnya. (*)