SITUBONDO – Satsamapta Polres Situbondo Polda Jatim mengamankan 8 remaja yang pesta minuman keras (miras) saat bulan puasa Ramadhan.
Para pemuda tersebut diamankan di alun-alun Situbondo saat personel Satsamapta Polres Situbondo melaksanakan patroli rutin pada Senin malam (28/3/2023) sekitar pukul 23.30 wib
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi melalui Kasat Sampata AKP Sudpendi, SH. mengatakan saat anggota patroli melintasi alun-alun Situbondo mendapati sekumpulan pemuda nongkrong.
Saat ditanya mereka membantah mengkonsumsi miras. Namun para remaja tersebut tidak bisa mengelak setelah Petugas menunjukan barang bukti minuman keras berupa 1 Botol Alkohol 70% dan 1 Botol Arak yang sudah habis.
“ Untuk penanganan lebih lanjut, remaja laki-laki dan perempuan berikut barang bukti miras didata dan diamankan ke Mapolres Situbondo “ jelasnya.
Lebih lanjut, AKP Sudpendi menegaskan setelah diberi pembinaan, didata dan diperintah membuat surat pernyataan yang diketahui orang tua, para remaja itu juga diberi pembinaan tentang bahaya dan dampak negatif yang ditimbulkan minuman keras.
“Karena tidak jarang terjadinya tindak kejahatan dan perbuatan pidana karena dipicu mengkonsumsi miras ditempat umum,” tandasnya (*)