Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Sindikat Perdagangan Anak, Tiga Tersangka Diamankan

PASURUAN – Satreskrim Polres Pasuruan membongkar praktik perdagangan anak untuk dijajakan sebagai pemandu lagu dan PSK di salah satu vila Gg. Sono, Kelurahan/Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Sebanyak tiga tersangka diamankan. Para tersangka tersebut berinisial SA/Rara (28) perempuan warga Kelurahan/Kecamatan Prigen, KS alias Kacong (21), laki-laki warga Kelurahan/Kecamatan Prigen.

Tersangka ketiga adalah gadis di bawah umur berinisial D (17), warga asal Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, yang berdomisili di Kelurahan/Kecamatan Prigen.

“Kedua tersangka kami amankan karena melanggar tindak pidana perdagangan orang atau anak di bawah umur,” jelas Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gabunagi, Senin (31/10/2022).

Kedua korban yang merupakan anak di bawah umur tersebut berinisial AR (13) dan NA (13). Keduanya juga merupakan warga Kabupaten Mojokerto.

“Korban NA masih berstatus pelajar 1 SMP,” lanjutnya.

AKBP Bayu menerangkan, kasus ini terungkap ketika orang tua kedua korban melapor ke Satreskrim Polres Pasuruan karena anaknya dipekerjakan sebagai PSK oleh para tersangka.

Berdasarkan laporan itu, polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap 3 tersangka pada 14 Oktober 2022. Selain itu, polisi juga mengamankan uang Rp480 ribu dari hasil transaksi dan 1 buku hasil rekap transaksi

Dari hasil penyidikan ketiga tersangka mempunyai peran berbeda-beda untuk menjalankan praktik perdagangan orang.

Tersangka SA alias Rara adalah pemilik vila dan sekaligus sebagai Germo, sedangkan KS alias Kacong berperan sebagai penjaga vila. Sementra untuk tersangka D bertugas merekrut korban yang masih di bawah umur.

“Tersangka D inilah yang membujuk kedua korban untuk mau bekerja sebagai LC (pemandu lagu) dan PSK di vila milik SA alias Rara,”tambah AKBP Bayu.

Mengacu dari barang bukti yang telah diamankan, AKBP Bayu mensinyalir praktik perdagangan orang yang dilakukan ketiga tersangka sudah dilakukan sejak lama.

 

“Dari buku catatan yang kami amankan, disinyalir praktik perdagangan orang ini sudah dilakukan sejak lama,” tandasnya.

Atas perkara ini, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 UU RI No.21 Tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang subs Pasal 88 Jo Pasal 76 i UU RI No.35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak. Ancaman maksimal 15 tahun penjara dan pidana denda paling sedikirlt Rp120 juta. (Bt19)