MOJOKERTO – Komplotan maling spesialis pembobolan sekolah berhasil diringkus polisi. Hanya dalam 3 bulan, ketiga pelaku membobol 7 sekolah SD sampai SMK di Kabupaten Mojokerto. Mereka selalu mengincar barang elektronik dan uang milik sekolah.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondhani mengatakan komplotan spesialis bobol sekolah ini beranggotakan 3 orang. Yaitu MSA (19), LS (18), serta MSH (18), ketiganya warga Kabupaten Mojokerto.
“Komplotan ini spesialis pencurian di sekolah. Ketiganya residivis kasus pencurian juga,” kata Gondam kepada wartawan di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Selasa (18/10/2022).
Gondam menjelaskan, hanya dalam 3 bulan MSA dan kawan-kawan membobol 7 sekolah di Kabupaten Mojokerto. Yaitu SMPN 2 Mojoanyar pada Mei 2022, SMPN 1 Mojoanyar, SMK Pemuda di Kecamatan Pungging, dan SDN Padi di Kecamatan Gondang pada Juni, serta SDN Srigading di Ngoro, SDN Sawahan di Bangsal dan SMP Muhammadiyah Mojosari pada Juli.
“Sasaran para pelaku adalah barang elektronik milik sekolah, seperti PC dan monitor komputer. Mereka juga mencuri uang dari brankas sekolah,” jelasnya.
MSA dan kawan-kawan, lanjut Gondam mengincar sekolah-sekolah yang tidak dijaga dari malam sampai pagi. Karena komplotan pencuri ini beraksi pada dini hari. Mereka masuk ke kantor sekolah, ruangan guru dan kepala sekolah melalui atap.
“Tersangka MSA dan LS masuk ke sekolah melalui atap, menjebol plafon, lalu melakukan pencurian. Sedangkan tersangka MSH berjaga di luar sekolah untuk memantau situasi,” terangnya.
Tidak hanya itu, kata Gondam MSA dan kawan-kawan tercatat juga membobol sebuah toko ponsel dan mencuri sepeda motor di 2 lokasi. Yaitu sepeda motor Yamaha Jupiter Z di wisata Kali Kromong, Pacet dan Yamaha Mio Soul di Jalan Raya Tumapel, Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.
“Untuk penadah hasil curian masih kami kembangkan,” cetusnya.
Komplotan spesialis pembobol sekolah ini diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto pada Jumat (14/10/2022). Polisi semua meringkus tersangka MSA di tempat kerjanya di Desa Pekukuhan, Mojosari sekitar pukul 15.30 WIB. Berbekal pengakuan MSA, hari itu juga polisi berhasil meringkus LS dan MSH di lokasi berbeda.
Selain itu, polisi juga menyita berbagai barang bukti dari ketiga pelaku. Mulai dari kubut, obeng, pedang sepanjang 40 cm, 5 ponsel curian, sepeda motor Honda Vario warna putih nopol W 2135 ZV, 1 mesin motor Yamaha Vega R, 1 modem, serta 1 keyboard komputer dan headphone.
“Para pelaku kami kenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” tandas Gondam. []