Polres Batu – Kepolisian Resor Batu pagi ini (30/9/22) melaksanakan Latihan Pra Operasi Zebra Semeru tahun 2022 di Rupatama Polres Batu. Seperti diketahui bahwa Korlantas Polri akan menggelar Operasi Zebra 2022 mulai Senin (3/9) hingga Minggu (16/9). Sejumlah pelanggaran lalu lintas akan menjadi target dalam operasi ini, namun Korlantas Polri memastikan petugas tidak akan melakukan penindakan tilang manual.
Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin dan Wakapolres Batu Kompol Iswahab memimpin pelaksanaan Latpra Ops Zebra Semeru Semeru 2022 yang kegiatan tersebut dihadiri oleh para PJU serta seluruh anggota Polres Batu yang terlibat dalam Ops Zebra Semeru Semeru 2022
Dalam sambutannya Kapolres Batu menyampaikan bahwa Ops Zebra Semeru Semeru 2022 digelar dalam rangka untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di bidang Lalu lintas . Dalam penindakan nanti Polri tidak akan melakukan penindakan tilang manual .
“ Tilang manual artinya petugas menghentikan pelanggar lalu lintas di jalan kemudian melakukan proses penilangan mulai dari meriksa dokumen pengemudi dan kendaraan hingga memberi surat tilang.”
“ Cara itu akan diganti menggunakan metode modern, yakni tilang elektronik memanfaatkan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) milik kepolisian yang sudah aktif di sejumlah wilayah di Indonesia,” ujarnya.
“ Ada dua jenis ETLE, yakni statis dan mobile. ETLE statis mengandalkan kamera yang dipasang di jalan-jalan umum, sedangkan ETLE mobile merujuk pada kamera yang dipegang petugas saat bertugas di lapangan, termasuk pada mobil patroli.”
“ Kamera ETLE berfungsi mendokumentasikan pelanggaran berupa foto atau video. Bukti dokumentasi ini kemudian akan diverifikasi markas pusat lalu jika memenuhi sejumlah persyaratan akan menjadi dasar pengiriman surat konfirmasi pelanggaran ke pemilik kendaraan berdasarkan pelat nomor”.
Kapolres Batu berharap dengan adanya Operasi tersebut akan berdampak positif dan keamanan di wilayah hukum Polres Batu semakin kondusif sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
“ Silahkan bagi anggota yang terlibat , maksimalkan dalam waktu 14 hari ini untuk melaksanakan tugas dengan baik, jangan sampai ada pelanggaran apalagi sampai viral, Kasat Lantas sebagai penanggung jawab , Propam lakukan pengawasan secara ketat . Oskar juga berpesan kepada para petugas kepolisian di lapangan agar menjalankan arahan Kakorlantas Polri, yang ingin penindakan bersifat simpatik dan humanis. Sekaligus kami berharap agar masyarakat mematuhi peraturan Lalu Lintas agar tidak membahayakan para pengguna jalan yang lain, “ pungkas Kapolres.