Polres Batu – Pada hari Sabtu tanggal 17 September 2022 Pukul 06.30 Wib telah terjadi pencurian dengan pemberatan, dilakukan oleh tiga orang pelaku berinisial TN, WS dan TM, saat ini untuk para pelaku telah ditangkap dan diamankan berikut barang bukti 3 ekor kambing oleh Sat Reskrim Polres Batu.
Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin saat Press Release menyampaikan bahwa, lokasi kejadian tersebut di Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Selasa (20/9/2022).
“Lokasi kejadian pencurian dengan pemberatan berada di Dusun Lajar Rt : 32 Rw : 05 Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, pelaku ada tiga orang inisial TN, WS dan TM,” ujar AKBP Oskar.
“Tiga orang pelaku tersebut memiliki peran berbeda, TN berperan mengambil kambing di kendang dengan cara digendong atau dibopong, WS berperan mengawasi situasi di sekitar lokasi pencurian dan TM berperan mengangkut kambing curian dengan menggunakan sepeda motor,” paparnya.
“Kemudian untuk motif pencurian hewan ternak disebabkan faktor ekonomi karena tidak mempunyai pekerjaan tetap, kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp. 6.000.000,- serta barang bukti yang diamankan berupa 3 ekor kambing gibas,” ungkap AKBP Oskar.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh tiga pelaku pencurian tersebut dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Untuk pasal yang dipersangkakan yaitu pencurian dengan pemberatan pasal 363 ayat (1) poin 1 KUHP dengan hukuman pidana penjara setinggi-tingginya 7 tahun penjara,” tutup AKBP Oskar.