Batu – Polres Batu berhasil ungkap beberapa kasus, mulai perjudian sabung ayam, judi online dan kasus usaha penyalahgunaan BBM Bersubsidi melalui Press Release di Mapolres Batu Senin (5/9/2022).
Tersangka adalah seorang laki-laki berinisial WD kelahiran Malang 9 September 1962 beralamatkan di Dusun Krajan Rt. 12 RW. 16 Desa Ngroto Kecamatan Pujon Kabupaten Malang.
Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin menerangkan bahwa Tersangka berhasil diamankan petugas Polres Batu di rumahnya pada hari Selasa 30 Agistus 2022, sekitar pukul 17.30 WIB.
“Modus tersangka adalah membeli BBM berasbsidi jenis solar di pedagang eceran (pinggir jalan). Dan membeli di SPBU Kandangan dengan cara mengisi BBM jenis solar tersebut ke dalam tangki truk warna biru dengan nopol. N.8718.KF” terang Oskar
“Kemudian dari tangki tersebut BBM tersebut dipindahkan ke jirigen-jiirigen yang selanjutnya dijual ke masyarakat dengan harga Rp. 8000 per liter” ucapnya
Sementara batang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit truck, BBM Solar kurang lebihnya 200 liter, 6 buah jirigen ukuran 32 liter, 2 buah jirigen ukuran 30 liter, 1 jirigen ukuran 25 liter, 2 jirigen ukuran 20 liter, 3 buah jiirigen ukuran 5 liter dan sebuah ember beserta corong dan 2 buah canting.
Atas perbuatannya, WD dijerat Pasal dijerat pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan hukuman pidana penjara setinggi-tingginya 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar rupiah.