BLITAR – Polres Blitar mengungkap 7 kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor. Dalam kasus itu, polisi mengamankan 13 tersangka.
Kapolres Blitar, AKBP Adhitya Panji Anom dalam Press Rilis, Selasa (23/8/2022) mengatakan dalam kasus tersebut ada satu yang menarik menonjol. Yaitu tersangka mencuri sebuah sepeda motor didepan rumah orang tua korban.
“Ada sejumlah 7 kasus curanmor dengan 13 tersangka. Adapun tempat kejadian bervariasi tapi tetap di wilayah hukum Polres Blitar,” kata Kapolres.
Tersangka yang melakukan pencurian di depan rumah korban yaitu dua pelaku yang berinisial N dan I.
Kapolres mengungkapkan, kronologi kejadiannya adalah pada saat itu Pelapor atau korban memarkir sepeda motornya dalam keadaan dikunci stang, kunci di cabut namun ditaruh di loker kendaraan.
Tak lama kemudian, sepeda motor yang diparkir di halaman orang tuanya tersebut telah hilang atau tidak ada di tempat tersebut. Selanjutnya korban langsung melaporkan ke Polsek Lodoyo Timur.
“Atas kejadian tersebut korban menderita kerugian materiil sebesar 17 juta,” tambahnya.
Kedua tersangka, urai Adhitya, berhasil ditangkap dan diamankan kemudian tersangka dibawa ke Polres Blitar untuk diproses lebih lanju. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUH Pidana.
“Saya berpesan kepada seluruh masyarakat agar selalu mengamankan kendaraannya masing masing saat parkir. Baik itu mengunakan kunci manual ataupun kunci tambahan yang bisa menyulitkan atau mencegah pelaku curanmor,” tegasnya.