Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan Kapolres Batu Akbp Oskar Syamsuddin, S.I.K., M.T., menempatkan anggotanya dalam rangka pengamanan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan di lokasi Villa Selebritis yang bertempat di Jalan Mangga 565- 566 (Selebritis Vila) Panderman Hill Kec. Batu Kota Batu. Rabu (27-07-2022).
Kapolres Batu bersama Wakapolres Batu dan PJU turut hadir ke Lokasi untuk memastikan kegiatan tersebut berjalan lancar dan aman. Kapolres Batu menyampaikan pengamanan ini dimaksudkan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak dinginkan dan juga untuk mengantisipasi warga yang menghalangi tim eksekutor dari Pengadilan Negeri Malang.
Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang Nomor 10/Pdt.Eks/2020/PN Malang, adapun obyek yang dieksekusi berupa sebidang tanah seluas 408 M beserta bangunan yang ada diatasnya sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 2659/Kelurahan Sisir atas Nama DODY WIJAYA dan Sebidang tanah seluas 356 M beserta bangunan yang ada diatasnya sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 2864/Kelurahan Sisir atas Nama DODY WIJAYA.
Sampai selesai kegiatan, eksekusi tanah dan bangunan berjalan dengan lancar dan aman.