Polres Batu Laksanakan antisipasi aktifitas para blantik.
Polres Batu-Sesuai Surat Edaran Nomor 524.3./1136/422/114/2022, pasar hewan di Kota Batu resmi ditutup.
Untuk diketahui, PMK adalah penyakit hewan menular akut yang menyerang ternak sapi, kerbau, kambing, domba dan babi. dalam hal ini Kabag Operasional Polres Batu Kompol Novian Widyanto mengatakan bahwa perlunya antisipasi penyebaran PMK ini di perkirakan akan ada aktifitas perdagangan hewan ternak diluar pasar dengan harga di bawah pasar.
“Agar mohon diantisipasi rekan-rekan Kapolsek untuk melakukan hal yang sama dengan melaksanakan patroli gabungan,
meminimalisir penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK).
Serta mewaspadai akan ada aktifitas para blantik melakukan transaksi penjualan hewan ternak di luar pasar yang secara resmi di tutup sementara”tegasnya
Seperti yang terjadi di pada hari Rabu (25/05/2022) bertempat di jalan Sutan Hasan Halim kelurahan Sisir Kota Batu telah terjadi kerumunan kurang lebih 50 orang blantik melakukan aktifitas perdagangan yang biasanya mangkal di pasar hewan Patok Batu setiap hari Rabu . Kabag ops, Kasat Samapta, Kapolsek Batu dan perwakilan unsur Dinas terkait Pemkot Batu memberikan himbauan agar para blantik menahan diri dulu jangan menggelar pasar hewan dilokasi ini Karena saat ini masih wabah PMK belum dinyatakan hilang .
Dan pada pukul 11.00 Wib para pedagang atau blantik bisa menerima arahan tersebut dan membubarkan diri pulang membawa ternaknya kembali kerumah masing dan akan mamatuhi anjuran pemerintah sambil bermusyawarah antar Koordinator pedagang kambing di Batu serta mencari solusinya(Bt19)