Polres Batu – Personel Polsek Pujon melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi penegakkan protokol kesehatan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron di wilayah Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Selasa (15/2/2022).
Dihubungi terpisah, Kapolsek Pujon AKP Supriyanto mengatakan bahwa, kegiatan tersebut dilaksanakan guna mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron.
“Kami lakukan kegiatan tersebut guna mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron yang saat ini untuk kasus positif mengalami peningkatan,” ujar Supriyanto.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan sasaran penegakkan protokol kesehatan dalam rangka PPKM.
“Dalam rangka PPKM, kami maksimalkan giat tersebut dengan menyasar lokasi yang berpotensi menjadi tempat berkerumun masyarakat seperti pusat perbelanjaan, pertokoan dan lokasi wisata,” paparnya.
“Disamping sebagai tugas rutin yang dilaksanakan Polsek, kegiatan tersebut untuk mendukung tugas Tim Pamor Keris Polres Batu dengan sasaran penegakkan protokol kesehatan,” ungkapnya.
Dalam kegiatan tersebut beberapa masyarakat mendapatkan teguran lisan dan tertulis dari personel gabungan operasi yustisi.
“Sebanyak 28 orang warga mendapatkan teguran lisan dan 9 orang teguran tertulis oleh personel gabungan operasi yustisi dikarenakan melanggar protokol kesehatan,” ucapnya.
Dalam Kesempatan tersebut, ia menghimbau kepada Warga Masyarakat Kecamatan Pujon untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19 varian Omicron.
“Kami menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Kecamatan Pujon untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan ketat untuk memutus mata rantai dan mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron dengan menerapkan 6M, Mencuci tangan dengan air mengalir atau menggunakan Hand Sanitizer, Memakai masker, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, Membatasi mobilisasi interaksi dan Menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada saat berada di ruang publik,” tutupnya.