Polres Batu – Unit PPA Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Desa Junrejo, Kota Batu, Selasa (26/10/2021).
Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan mengatakan, pelaku penganiayaan tersebut berinisial WK alias Katok. Korban merupakan seorang balita perempuan, anak dari pacarnya yang berinisial NS.
“Korban adalah balita berusia dua tahun yang merupakan calon anak dari pacarnya berinisial CR,” ujar Yogi.
WK menyiksa calon anak nya lantaran kesal dengan pacarnya yang merupakan ibu kandung dari korban. Ia melampiaskan perbuatannya dengan cara menyiram air panas ke tubuh korban yang hendak dimandikan oleh tersangka.
“Saat korban sedang rewel, tersangka menyundutkan api rokok ke tubuh korban dan sering kali menggigit kuku jari korban dengan dalih agar diam dan tidak menangis,” ujar Yogi.
YN (37) paman korban yang pertama kali mengetahui kondisi korban tampak memprihatinkan dan segera dibawa ke RS terdekat guna dilakukan perawatan.
“Paman korban tiba di rumah CR, sontak melihat luka memar dan luka bakar. Segera membawa korban ke Rumah sakit,” terangnya.
Selain tersangka (WK), penyidik turut mengamankan barang bukti
berupa satu gayung berwarna hijau, Satu buah panci stainless steel dengan gagang kayu, satu buah bak mandi plastik warna biru.
Atas perbuatannya, WK dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Jo 76C UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 yang telah dirubah kedua UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancamannya hukuman penjara selama lima tahun dan atau denda sebeesar seratus juta rupiah,” ujar perwira melati dua tersebut.
Yogi juga memohon kepada semua pihak untuk mendoakan korban agar segera pulih dan dapat bermain lagi seperti sedia kala.
“Mohon dukungan do’anya. Agar korban dapat segera pulih dan bisa menikmati masa kecilnya dengan baik dan gembira,” pungkas Yogi. (humasresbatu-rz-kw).