” KASAT RESKRIM : AKAN KAMI PROSES APABILA ADA INDIKASI PENIMBUNAN DAN PERMAINAN HARGA ” KETIKA POLRES BATU MELAKSANAKAN SIDAK KE APOTIK
Untuk memastikan ketersediaan sebelas jenis obat-obatan serta mengontrol harga eceran tertinggi yang sudah ditetapkan kementerian kesehatan pada masa PPKM Darurat, Polres Batu bersama Tim gabungan Satgas Covid-19 melakukan inspeksi mendadak (Sidak) dengan sasaran beberapa apotik di Kota Batu, Rabu (07/07/21) siang.
Ke 11 obat-obatan yang menjadi bahan pengecekan itu, diantaranya seperti ivermectin, favipiravir, remdesifir, oseltamifir, tocilizumab 400 mg/20 ml, tocilizumab 80 mg/4 ml, azithromycin tablet, azithromycin infus dan 3 intravenous immunoglobulin.
Dalam sidak tersebut, Tim Gabungan menyasar beberapa apotik, seperti Apotik Sehat, Apotik Mira Farma, Manfaat Apotik Swalayan dan Apotik Kimia Farma 245 Kota Batu.
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Jeifson Sitorus,SIK yang memimpin sidak itu menuturkan bahwa memang sebagian besar obat obatan itu tidak tersedia pada beberapa apotik yang disidak. “Ini memang karena tingginya permintaan pasar. Sehingga, beberapa obat-obatan ini habis di apotik. Beberapa jenis obat obatan ini memang sudah ditetapkan harga eceran tertingginya,” ujar Jeifson.
Namun, tambahnya, hingga saat ini dari hasil pengecekan, tidak ada harga jual terhadap obat obatan itu yang melebihi harga eceran tertinggi. Sehingga, semua masih aman dan kondusif.
Apotik yang disasar oleh Tim adalah Apotek Sehat, Jl. Panglima Sudirman Kel. Ngaglik Kec. Batu Kota Batu, Apotek Batu Sehat, Jl. Brantas Kel. Ngaglik Kec. Batu Kota Batu, Apotek Mira Farma, Jl. Bukit Berbunga Desa Sidomulyo Kec. Batu Kota Batu, Apotek Manfaat, Jl. Diponegoro Kel. Sisir Kec. Batu Kota Batu dan Apotek Kimia Farma, Jl. Diponegoro Kel. Sisir Kec. Batu Kota Batu.
Dari hasil sidak itu, ujarnya, Jeifson menyimpulkan, untuk saat ini Kota Batu mengalami kelangkaan terhadap beberapa obat obatan tersebut. Untuk itu, pihaknya kini akan melakukan koordinasi dengan distributor 11 obat itu, demi menjamin ketersediaan di Kota Batu.
Dirinya juga menambahkan, pihaknya dengan tegas akan menindak oknum-oknum yang mencoba melakukan permainan harga maupun melakukan penimbunan obat obatan itu. “Apabila kita menemukan penimbunan atau permainan harga terhadap obat ini, jelas kita akan melakukan penindakan secara hukum. Ada UU perlindungan konsumen disana,” tegasnya.
Menurutnya, dalam keadaan genting di PPKM Darurat, seharusnya tidak ada yang mencoba memanfaatkan situasi demi kepentingan pribadi. Untuk itu, dirinya mengimbau kepada distributor maupun penyedia layanan penjualan 11 obat itu agar tidak melakukan permainan harga maupun penimbunan stok.
“Jangan coba-coba melakukan permainan harga atau penimbunan obat-obatan yang dibutuhkan masyarakat saat ini, atau kami akan bertindak tegas,” paparnya.