(23/02), Kota Batu kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro pada 23 Februari sampai dengan 8 Maret 2021. PPKM kali ini diterapkan dengan sedikit modifikasi.
“PPKM lingkup kota sama seperti kemarin, hanya saja jam operasional (tempat usaha) diperpanjang satu jam, yang kemarin sampai pukul 20.00 WIB, menjadi pukul 21.00 WIB. Untuk kuota WFH (work from home) juga ditambah menjadi 50 persen,” kata Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, Selasa, 9 Februari 2021.
Dewanti menerangkan dalam penerapan PPKM Mikro, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu bakal lebih mengefektifkan program Kampung Tangguh. Pasalnya di lingkup RT/RW tidak ada wilayah berstatus zona merah. Berdasarkan pelacakan Pemkot Batu, penyebaran kasus covid-19 tidak berada dalam lingkup satu RT/RW. Kondisi tersebut yang menjadi dasar Kota Batu tidak memberlakukan PPKM secara mikro pada tingkat RT/RW.
“Kami mengimbau untuk seluruh masyarakat tetap waspada dan selalu menerapkan protokol kesehatan,” imbuhnya.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan PPKM Jilid I dan II cukup efektif menekan laju penyebaran covid-19 di Jatim. Salah satu indikatornya, rata-rata penularan kasus mengalami penurunan dari 1,1 persen di awal PPKM, menjadi 0,82. Positivity rate juga turun, yang pada awal PPKM sebesar 20 persen turun menjadi 18 persen.