(Kamis, 19/02) Virus Covid-19 sudah kurang lebih 1 tahun lamanya mewabah di Indonesia. Hal ini mengakibatkan banyak masyarakat yang menjadi korban dan sempat melumpuhkan ekonomi di Indonesia. Dalam rangka percepatan dan penanganan Virus Covid-19 ini Polres Batu Bersama Forkopimda Kota Batu melaksanakan pemberlakuan jam malam.
Dimana toko-toko baik makanan dan juga tempat hiburan harus tutup tidak lebih dari jam 20.00 WIB. Dan apabila masih ada yang melanggar akan diberikan sanksi baik teguran maupun tertulis. Untuk kegitaan sendiri dilakukan sehari dua kali yaitu pagi dan malam. Untuk pagi dilakukan pukul 10.00 WIB dengan menyasar tempat keramaian dan masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Sedangkan untuk jam malam dilaksanakan pada pukul 20.00 WIB dengan menyasar tempat makan, tempat hiburan dan keramaian. Diharapkan dengan adanya pemberlakuan jam malam ini dapat mengurangi Potensi masyarakat untuk berkumpul sehingga memutus tali penyebaran Virus Covid-19 di Indonesia khususnya di Kota Batu.