Pastikan tidak ada penimbunan Sembako, LPG dan BBM di lapangan, Kapolres Batu lakukan sidak bersama Tim Satgas Pangan
Polres Batu – Untuk memastikan kebutuhan bahan pokok menjelang Natal dan Tahun Baru, Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama, SIK, MIK, bersama Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Eko Suhartono melakukan Inspeksi Mendadak ( Sidak ) untuk mematau Fluktuasi harga sembako ke Pasar Besar Batu, Rabu (4/12/2019).
Menurut Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prahama, tujuan dari pelaksanaan giat yang dimaksut untuk memastikan dan mengawal kebutuhan bahan- pokok masyarakat termasuk juga bahan bakar bisa mencukupi menjelang Natal dan tahun baru.
” Kalau harga sembako di Pasar Besar masih stabil. Fluktuasi harga memang terjadi, namun tidak terlalu tinggi. Selisih harga antara Rp 1000 hingga Rp 2000,” ungkapnya.
” Rencananya setelah ini kami akan mengecek di tempat pengepul bawang merah. Kemudian juga di tempat LPG, terakhir kami akan mengecek di SPBU,” ungkapnya.
Menurut Kapolres sampai saat ini masih belum ditemuiadanya penimbunan bahan pokok di wilayah Kota Batu. Meski begitu, Kapolres mengaku bahwa anggota POlres Batu melalui Satgas Pangan akan terus berjaga secara intensif untuk menghalau upaya penimbunan bahan – bahan pokok tersebut.
“Sampai saat ini berdasarkan pemantauan dari tim Satgas Pangan, belum terdapat temuan penimbunan. Jadi di Kota Batu masih aman terdistribusi dengan baik ke masyarakat,” tandasnya.
Sampai saat ini tim Satgas Pangan Polres Batu masih terus beroperasi, Karena menurut Kapolres, Satgas Pangan merupakan satuan tugas yang terdiri dari beberapa intansi.Yani, dari Polres Batu dengan Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan,
“Kami pastikan ke depan tidak ada kesulitan dan kelangkaan untuk masyarakat memperoleh kebutuhannya. Apabila Satgas Pangan menemukan oknum tertentu yang memang berupaya melakukan spekulasi, tentunya akan kami berikan tindakan tegas sesuai aturan undang-undang yang berlaku,” ancam Kapolres dihadapan pewarta berita.
Sekadar diketahui, sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan, disitu diatur bahwa Pelaku Usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.
” Larangan tersebut dimaksudkan untuk menghindari adanya penimbunan barang yang akan menyulitkan konsumen dalam memperoleh barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting. Jika ada yang melanggar, maka sanksi yang diberikan kepada pelanggar tersebut yakni kurungan penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp 50 milyar,” ujarnya.
Sementara itu, menurut Kepala Diskumdag Kota Batu Bpk. Eko , biasanya harga Sembako cenderung naik menjelang Natal dan tahun baru.
” Namun dari hasil sidak itu, belum ditemukan adanya kecenderungan kenaikkan harga.Harga menjelang tahun baru ini, kami lihat dari harga grosir hingga di pedagang yang kulakaan selisihnya Rp 1000 hingga Rp 2000. Masih dalam koridor aman,” paparnya.
Kemudian, papar dia, harga bawang merah dan putih yang sempat terjadi harganya melonjak, menurutnya dijetahui, cenderung stabil, dan kondisi tersebut, menurut dia berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
“ Harga bawang merah dan bawang putih yang sempat melonjak, kali ini stabil,” pungkasnya