Polres Batu Cyber News
Dalam waktu 10 hari ke depan, tepatnya 22 September 2019, akan di lounching bentuk Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang baru, atau Elektronikal SIM (E-SIM). Wajah SIM yang baru tersebut diselipi cip yang berisi identitas pemilik yang lebih lengkap.
Hal itu, seperti yang dikatakan Wakil Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim, AKBP Muhammad Aldian, usai membuka Pemilihan Duta Lalin di Hotel Orchid, Kota Batu, Jawa Timur, Rabu (11/9/2019) siang.
“Untuk launching ini nanti, kami sudah siapkan logistiknya di 39 Polres di seluruh Jawa Timur,” ucap dia.
Oleh sebab itu, dia berharap, sebelum dilakukan launching tidak ada halangan. Mengingat, tambah dia, dikhawatirkan kehabisan peralatan yang diperlukan mengingat potensi logistik pada program baru biasanya terpakai secara cepat dan kuota yang dibutuhkan cukup besar.
“Bagi masyarakat yang masih menggunakan SIM lama dan belum habis masa berlakunya maaih legal untuk digunakan, karena E-SIM ini tidak mempengaruhi penggunaan SIM yang lama,” jelas Aldian.
Dijelaskan kembali olehnya, untuk masyarakat yang hendak memperpanjang SIM maka kartu yang lama akan digantikan dalam bentuk E-SIM. Sedangkan, bagi pengguna SIM yang baru dan mendaftar, tetap melakukan prosedur pembuatan SIM seperti biasa yang artinya bisa diberi E-SIM jika sudah lolos.
Pastinya, menurut Aldian, E-SIM yang bakal diterbitkan memiliki keunggulan. Diantaranya, bisa digunakan untuk transaksi E-Money, serta E-Parking, dan saat ini tengah bekerjasama dengan dua bank, sehingga SIM ini bisa diisi saldo.
Sedangkan, dengan adanya info pemutihan SIM yang sudah beredar di semua media sosial, Aldian menegaskan, bahwa semua itu tidak benar. Dipastikan juga olehnya, bahwa informasi itu adalah Hoak.
“Pemutihan SIM itu tidak ada, itu berita Hoak. Kalau SIM yang sudah mati masa berlakunya, untuk memperpanjang harus mengikuti prosedur yang sudah berlaku,” tegas Aldian