Tiga Pelaku Curanmor Tertangkap, Kapolres Batu Gelar Konferensi Pers
Kapolres Batu AKBP Budi Hermanto S.Ik, M.Si pagi ini (06/03) menggelar Konferensi Pers terkait Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curanmor) yang terjadi di Kecamatan Bumiaji Kota Batu pada Hari Kamis tanggal 28 Februari 2019. Dalam kesempatan kali ini Kapolres Batu didampingi Kapolsek Bumiaji AKP Nyoto Gelar S.Psi dan Paur Humas Polres Batu Ipda Ivandi S.H.
Kejadian bermula saat para korban yang berjumlah empat orang yaitu BD (22 tahun), HS (21 tahun), KB(21 tahun) dan JRS (19 tahun) sedang foto bersama di Perbatasan Batu-Mojokerto, selanjutnya Pelaku yang berjumlah tiga orang memarkirkan kendaraannya di samping kedua motor korban dengan menggunakan sebuah mobil Avansa Silver dengan Nopol “X”.
Dengan berkedok sebagai anggota Polri dan menunjukkan borgol kepada korban seolah – olah melaksanakan razia dan bermaksud memeriksa surat – surat kendaraan korban, karena kedua korban tidak membawa kerlengkapan surat – surat dan tidak memasang plat nomor kendaraan. Selanjutnya oleh pelaku, korban dimasukkan kedalam mobil dan dibawa meninggalkan TKP dan Korban yang berjumlah dua orang dilepaskan didepan Yon 503 Mojosari dan sisanya dilepaskan di warung kosong pinggir jalan Desa Jetis, Kecamatan Dawar Blandong Kabupaten Mojokerto.
Kedua korbanpun melaporkan kejadian tersebut di Mapolsek Bumiaji Kota Batu dengan menumpang mobil salah satu pengangkut sayur warga yang kebetulan melintas. Dari laporan ini Anggota Kepolisian Polres Batu langsung bergerak cepat untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Tidak butuh waktu lama hanya dengan waktu dua hari terhitung dari pembuatan laporan pada tanggal 28 Februari 2019, pelaku ditangkap pada tanggal 02 Maret 2019 dikediaman pelaku.
Dari hasil penangkapan ini diamankan tiga orang pelaku yaitu S (49 tahun), ATR (21 tahun) dan MAE (26 tahun) dengan barang bukti berupa dua buah sepedah motor merk honda bea new 2017 dan yamaha mio J, dua buah handpone merk xiaomi, sebuah tas ransel, tiga buah helm standar, dua buah plat nomor sepedah motor dan dua buah borgol.
“Kami selalu berusaha yang terbaik untuk mengungkap setiap kasus kejahatan hingga tuntas dan kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan tetap berhati – hati setiap saat. Karena tindak kejahatan dapat terjadi sewaktu – waktu tanpa kita duga”. Tegas Kapolres Batu.
Dari penangkapan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 368 tentang pemerasan dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.