Kapolres Batu pimpin Sosialisasi Perkap Nomor 09 dan Nomor 10 tahun 2017 di Rupatama Polres Batu
Polres Batu – Rabu tgl 19 Desember 2018 pukul 10.30 s/d selesai bertempat di Aula Rupatama Mapolres Batu, Kapolres Batu AKBP Budi Hermanto , S.I.K, M.Si membuka kegiatan sosialisasi Perkap Kapolri Nomor 09 tahun 2017 tentang Usaha bagi anggota Polri dan Perkap nomor 10 tahun 20107 tentang barang mewah pegawai negeri pada Kepolisian negara Republik Indonesia yang dihadiri oleh seluruh PJU, Kapolsek Jajaran, para Perwira dan bintara anggota Polres Batu.
Mengawali sambutanya, Kapolres menyampaikan bahwa ” Polri sebagaimana diatur dalam Undang undang No 02 tahun 2002 , selama ini memang tidak dilarang untuk mempunyai usaha baik yang berkaitan dengan barang ataupun jasa, namun usaha yang dilakukan tetap ada batasannya, ‘
“Batasan yang dimaksud oleh Kapolres dalam hal ini adalah anggota Polri dilarang menjalankan bisnis yang merugikan keuangan negara, tidak berbisnis menggunakan kewenangannya, bisnis yang melanggar Hukum semisal menjual Narkoba, serta tidak boleh berbisnis di lingkungan Polri,’
“Dalam berbisnis ini Kapolres tidak pernah melarang anggotanya sejauh itu semua dilakukan dengan cara – cara yang baik dan benar dalam koridor hukum yang berlaku dan lebih pokok lagi semua dilakukan dengan Halal, ‘ mengakhiri sambutanya.
Kapolres juga mengharapkan dalam kegiatan tersebut dilaksanakan forum diskusi agar terjadi saling interaksi dengan anggota tentang apa saja yang harus dilakukan dan apa saja yang tidak boleh dilakukan oleh anggota sehingga tidak salah melangkah dalam mengambil keputusan .