Polres Batu – melaksanakan apel pagi jum’at (26/10/2018) yang dilaksanakan di Mako Polres Batu yang diikuti oleh para PJU para kasubbag perwira serta Bintara dan PNS yang mengikuti apel pagi di lapangan Mako Polres Batu.
Kabag Ops Polres Batu Kompol Endro Sujiat SH MM,MH. dengan kejadian yang ada di Garut jabar tentang pembakaran bendera HTI Oleh Banser, dan juga perkembangan yang ada di medsos yang ramai dibicarakan makan kami berharap kepada anggota untuk antisipasi pergerakan Masa yang akan melakukan penyampaian pendapat dimuka umum sesuai dengan Perkab no 9 tahun 1998, Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang” dan Pasal 19 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia yang berbunyi : “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan dan pendapat dengan cara apapun juga dan dengan tidak memandang batas-batas” serta merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Namun agar dalam membangun demokrasi yang berkeadilan sosial dan menjamin hak asasi manusia diperlukan adanya suasana yang aman, tertib, dan damai, dan dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.