Menekan Peredaran Narkoba DI Kalangan masyarakat, Anggota Bhabin Polsek Pujon Polres Batu Patroli Pemasangan Banner Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Di Simpul Simpul Jalan
Dalam rangka harkamtibmas dan pembinaan kepada pemuda dan masyarakat di desa Sukomulyo Kecamatan Pujon Kabupaten Malang Bripka Momon Adi Bhabinkamtibmas desa Sukomulyo Polsek Pujon pada hari Rabu 25-07- 2018. melaksanakan pemasangan Banner tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba di desa Sukomulyo kecamatan Pujon.
Pada kesempatan tersebut bhabinkamtibmas menyampaikan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba karena bisa merusak kesehatan kita dan merusak generasi muda penerus bangsa. Selain itu bhabinkamtibmas juga mengingatkan kepada warga agar jangan sampai memiliki, membawa ataupun mengedarkan narkoba karena hal tersebut sudah di atur dalam undang undang setiap orang kedapatan membawa,memiliki, menyimpan, mengedarkan narkoba di ancam penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun pasal 111, 112, 114 UU no 35 tahun 2009.
Apabila masyarakat mengetahui orang menyimpan,membawa ataupun mengedarkan narkoba agar melapor ke bhabinkamtibmas maupun Polsek Pujon guna mencegah peredarannya. Kegiatan ini sebagai upaya preemtif Polri melalui peran serta bhabinkamtibmas dalam fungsi pencegahan penyalahgunaan narkoba agar terwujud situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.