Pada hari Senin 23-07-2018 jam 21.00 Bhabinkantibmas Kel. Dadaprejo Bripka Soni Prasetyawan melaksanakan kegiatan Problem solving pada permasalahan mis komunikasi antar warga yang berujung penyebaran berita melalui medsos yang kurang obyektif dengan fakta yang terjadi.
Tindakan tersebut di lakukan bermula dari adanya laporan warga tentang adanya tulisan oknum masyarakat yang di unggah ke medsos tentang adanya seorang anak yang mengalami kekerasan fisik oleh oknum warga yang terjadi pada hari kamis tanggal 15 feb 2018 jam 08.30 wib di Jl.Lilinmas Blok C 2. Dsn. Areng Areng Rt. 01 Rw.02 Kel Dadaprejo.
Selanjutnya di lakukan langkah langkah koordinasi dengan bhabin, kepala kelurahan Dadaprejo beserta tokoh masyrakat setempat untuk selanjutnya di lakukan langkah klarifikasi kepada pihak pihak yang terkait dalam kejadian tersebut.
Dalam proses klarifikasi pihak yang terkait kejadian tersebut diperoleh keterangan bahwa:- informasi oknum masyrakat yang menganggap kejadian tersebut adalah kekerasan anak adalah salah faham.- bahwa kejadian tersebut adalah tindakan terapi kesehatan jantung yang di lakukan oleh tenaga ahli terapi profesional bersertifikasi.- bahwa tindakan terapi tersebut atas dasar permintaan dan ijin dari orang tua pasien.- bahwa tindakan terapi tersebut memang di lakukan untuk membuat tangis pasien yang bertujuan untuk memacu detak jantung pasien yang mengalami permasalahan jantung.
Namun demikian petugas bhabinkamtibmas tetap memberikan masukan kepada pihak yang melakukan terapi agar dalam melakukan tindakan terapi di upayakan di tempat yang tidak terlihat oleh kalayak umum agar tidak terjadi salah persepsi bagi masyrakat yang belum paham tentang kegiatan tersebut.