Polsek Kasembon Pengamanan diKecamatan Kasembon yang melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara di tingkat kecamatan

Polsek Kasembon Pengamanan diKecamatan Kasembon yang melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara di tingkat kecamatan

 

Polres Batu – Sabtu tanggal 30 Juni 2018 mulai Jam 08.50 s/d 12.35 Wib bertempat di Pendopo Kecamatan Kasembon Kab. Malang telah dilaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara di tingkat kecamatan dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2018 yang dihadiri oleh ± 125 orang.

Hadir dalam kegiatan rekapitulasi :1. Muspika Kasembon Camat Kasembon Bapak Hendra trijahjono,S.Sos.MSi
2. Kapolsek Kasembon AKP Joko tresno widodo S.Pd.3. Danramil kasembon Kapten ARM Murdiono 4. PPK Kec. Kasembon ( H. Sanawi,mahfud alwi, Dwi awang R, Alfian zulianto, Arum manis.) 5. Panwascam Kec. Kasembon( Tri yuli w., Muhari Abror, agus mansyur) beserta PPL se kec. kasembon. 6. PPS Desa Bayem, Ds. Pait, Ds. Pondokagung, Ds. Sukosari, Ds. Kasembon, Ds. Wonoagung. 7. Saksi Paslon No. Urut 01 (Bapak Imam sodiq dan Bapak Slamet agus harianto), 8. Saksi Paslon No. Urut 02 (Bapak Anang kristino dan Bapak Siyo wibisono).

 

Sambutan Muspika camat Bapak Hendra Trijahjono,S.Sos.MSi yang intinya:- Bahwa kegiatan hari ini yaitu Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara tingkat kecamatan dalam rangka Pilgub Jatim 2018.
– Terimakasih pada undangan yang telah hadir disini.- Berharap nantinya proses rekapitulasi dapat berjalan aman lancar dan apabila ada permasalahan bisa dilaksanakan Musyawarah.)- semua wujud kerja sama, koordinasi yang baik dengan semua pihak karena tantangan ke kepan lebih rumit lagi. Dengan situasi kondisi masyarakat menjelang pileg dan pilpres th 2019 nanti.- panitia PPK kasembon hari ini merupakan rekapitulasi surat suara yang ke dua setelah dari TPS, yang bisa di jadikan dasar legitimate ke KPU Kab. Malang tentang Pilgub Jatim 2018.
Proses rekapitulasi.dimulai dengan diawali pembacaan peraturan oleh Ketua PPK Kec. Kasembon, Pembacaan surat mandat selaku saksi kedua paslon dan dilakukan pengecekan oleh panwascam selanjutnya dilaksanakan proses rekapitulasi.